POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news. id. Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.

Sana

Berita Terkait

Camat Mande Raih Piagam dari Menteri Hukum RI di Puncak HJC ke-349
Pemkab dan Pemkot Bogor Matangkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Kapolres Cirebon Kota dan Dan Lanal Perkuat Soliditas TNI-Polri di Cirebon
Dari Libya ke Pendopo Cianjur: Bupati Sambut Langsung Kepulangan Ai Juariah
Hadapi Puncak Kemarau, Polda Jateng Gencarkan Edukasi dan Mitigasi Karhutla
Lahan Koparasi Merah Putih Di ambil sama Ahli Waris sambil Bertahan hidup di Gubuk, beratapkan terpal
Kapolres Cirebon Kota Berikan Penghargaan kepada 51 Personel Berprestasi, Dua Anggota Raih Hadiah Umrah
Kebun Tebu di Kajen Terbakar Diduga Akibat Api Pembakaran Sampah, Tiga Lahan Warga Terdampak
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Camat Mande Raih Piagam dari Menteri Hukum RI di Puncak HJC ke-349

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:52 WIB

Pemkab dan Pemkot Bogor Matangkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

Senin, 13 Juli 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Cirebon Kota dan Dan Lanal Perkuat Soliditas TNI-Polri di Cirebon

Senin, 13 Juli 2026 - 17:12 WIB

Dari Libya ke Pendopo Cianjur: Bupati Sambut Langsung Kepulangan Ai Juariah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:39 WIB

Hadapi Puncak Kemarau, Polda Jateng Gencarkan Edukasi dan Mitigasi Karhutla

Berita Terbaru