SURABAYA,— Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) menyerukan pentingnya perlindungan terhadap pedagang rokok lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan keluarganya dari perdagangan skala kecil,Jum’at ( 25/09/2026 ).
PERLOKI menilai persoalan yang dihadapi pedagang kecil tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan, melainkan juga menyangkut persoalan ekonomi masyarakat, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta kebutuhan akan kepastian hukum.
Para pedagang kecil, menurut PERLOKI, pada umumnya menjalankan usaha sekadar untuk memperoleh penghasilan harian. Keuntungan yang diperoleh pun relatif kecil; bahkan sebagian pedagang hanya mendapatkan sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 dari setiap bungkus yang terjual.
Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan yang masih terjadi, PERLOKI meminta pemerintah menghadirkan solusi yang dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil sekaligus tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi Penyampaian Aspirasi Direncanakan 12 Oktober 2026
Atas dasar aspirasi tersebut, PERLOKI akan menggelar aksi penyampaian pendapat dan audiensi pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan direncanakan dimulai dari halaman depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, kemudian menuju Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.
Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 10.000 orang. Koordinator aksi terdiri dari Fuad Cholil, S.H., Da Asis, dan Khoirun.
Dalam kegiatan tersebut, PERLOKI akan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait agar persoalan pedagang rokok lokal dapat dibahas melalui jalur dialog dan musyawarah.
PERLOKI juga meminta agar proses pengawasan serta penertiban terhadap masyarakat kecil dilakukan secara humanis, proporsional, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang.
Titik Temu Penegakan Hukum dan Perlindungan Ekonomi
Koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukan bermaksud menempatkan masyarakat di atas hukum. Sebaliknya, PERLOKI mendorong ditemukannya titik temu antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil.
PERLOKI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berperan aktif menciptakan lapangan pekerjaan serta membuka program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat. Sehingga, warga tidak hanya menerima tindakan penertiban saat berusaha, tetapi juga mendapatkan kesempatan bekerja dan meningkatkan kesejahteraan.
“Pedagang kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin bekerja, mendapatkan kepastian hukum, dan memperoleh kesempatan mencari rezeki bagi keluarganya,” demikian pesan utama yang dibawa PERLOKI.
PERLOKI mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap ekonomi rakyat untuk mengawal aspirasi ini secara damai, tertib, santun, dan bertanggung jawab.
Melalui aksi tersebut, PERLOKI berharap tercipta ruang dialog antara masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai guna mencari solusi yang menjaga kepentingan negara sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pedagang kecil.
PERLOKI menegaskan: Ekonomi rakyat harus tumbuh, pedagang kecil harus mendapatkan kepastian, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan solusi bagi masyarakat.(ahd)












Komentar