‎PERLOKI SERUKAN PERLINDUNGAN PEDAGANG ROKOK LOKAL, GELAR AKSI ASPIRASI 12 OKTOBER 2026

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,— Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) menyerukan pentingnya perlindungan terhadap pedagang rokok lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan keluarganya dari perdagangan skala kecil,Jum’at ( 25/09/2026 ).
‎
‎PERLOKI menilai persoalan yang dihadapi pedagang kecil tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan, melainkan juga menyangkut persoalan ekonomi masyarakat, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta kebutuhan akan kepastian hukum.
‎
‎Para pedagang kecil, menurut PERLOKI, pada umumnya menjalankan usaha sekadar untuk memperoleh penghasilan harian. Keuntungan yang diperoleh pun relatif kecil; bahkan sebagian pedagang hanya mendapatkan sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 dari setiap bungkus yang terjual.
‎
‎Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan yang masih terjadi, PERLOKI meminta pemerintah menghadirkan solusi yang dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil sekaligus tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Aksi Penyampaian Aspirasi Direncanakan 12 Oktober 2026
‎
‎Atas dasar aspirasi tersebut, PERLOKI akan menggelar aksi penyampaian pendapat dan audiensi pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan direncanakan dimulai dari halaman depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, kemudian menuju Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.
‎
‎Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 10.000 orang. Koordinator aksi terdiri dari Fuad Cholil, S.H., Da Asis, dan Khoirun.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, PERLOKI akan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait agar persoalan pedagang rokok lokal dapat dibahas melalui jalur dialog dan musyawarah.
‎
‎PERLOKI juga meminta agar proses pengawasan serta penertiban terhadap masyarakat kecil dilakukan secara humanis, proporsional, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang.
‎
‎Titik Temu Penegakan Hukum dan Perlindungan Ekonomi
‎
‎Koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukan bermaksud menempatkan masyarakat di atas hukum. Sebaliknya, PERLOKI mendorong ditemukannya titik temu antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil.
‎
‎PERLOKI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berperan aktif menciptakan lapangan pekerjaan serta membuka program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat. Sehingga, warga tidak hanya menerima tindakan penertiban saat berusaha, tetapi juga mendapatkan kesempatan bekerja dan meningkatkan kesejahteraan.
‎
‎“Pedagang kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin bekerja, mendapatkan kepastian hukum, dan memperoleh kesempatan mencari rezeki bagi keluarganya,” demikian pesan utama yang dibawa PERLOKI.
‎
‎PERLOKI mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap ekonomi rakyat untuk mengawal aspirasi ini secara damai, tertib, santun, dan bertanggung jawab.
‎
‎Melalui aksi tersebut, PERLOKI berharap tercipta ruang dialog antara masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai guna mencari solusi yang menjaga kepentingan negara sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pedagang kecil.
‎
‎PERLOKI menegaskan: Ekonomi rakyat harus tumbuh, pedagang kecil harus mendapatkan kepastian, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan solusi bagi masyarakat.(ahd)

Berita Terkait

‎Zidan Santri LPI Darul Ulum Ponpes Banyuanyar Palengaan Raih juara II Pada MTQ ke – 32 Kabupaten Pamekasan
Respons Cepat Laporan 110, Polresta Cirebon Temukan Mobil Rental yang Dilaporkan Hilang
PT JOURNAL MEDIA GROUP Menyampaikan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Mohammad Akmal
Wartawan Terlapor Dugaan Pemerasan Lapor Balik Dugaan Penyuapan ke Polda Jabar
Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
‎Kejati Jatim Resmi Keluarkan Surat Sprinlidik Laporan Dugaan Tipidkor Bank Jatim Senilai Rp.596 Miliar, Direktur APMP Jatim Sangat Mengapresiasi
Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahun 2026.
Polsek Kedawung Bersama Warga Amankan Pelaku Penusukan Dua Perempuan di Sutawinangun
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:56

‎Zidan Santri LPI Darul Ulum Ponpes Banyuanyar Palengaan Raih juara II Pada MTQ ke – 32 Kabupaten Pamekasan

Jumat, 25 September 2026 - 13:20

Respons Cepat Laporan 110, Polresta Cirebon Temukan Mobil Rental yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 12:52

‎PERLOKI SERUKAN PERLINDUNGAN PEDAGANG ROKOK LOKAL, GELAR AKSI ASPIRASI 12 OKTOBER 2026

Kamis, 24 September 2026 - 21:49

PT JOURNAL MEDIA GROUP Menyampaikan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Mohammad Akmal

Kamis, 24 September 2026 - 21:10

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru