Cianjur || Demi tingkatkan Pelayanan dan kenyamanan, Pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur tegaskan kepada para keluarga binaan agar tidak sungkan dan takut untuk memberikan masukan ataupun pengaduan.
Kritik maupun saran serta pengaduan dinilai baik demi menjadikan Lapas kelas II B Cianjur jauh lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat khususnya keluarga warga binaan.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, melalui, Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Bekti Utomo, menyampaikan bahwa untuk layanan pengaduan keluarga warga binaan dapat menghubungi nomor layanan pengaduan masyarakat.
” punya regulasi terkait dengan nomor layanan pengaduan masyarakat. Saya rasa bagus untuk pelayanan publik karena masyarakat juga sebagai kontrol sosial yang bisa memberikan masukan informasi kepada petugas,” katanya, seusai dirinya memberikan pengumuman perubahan jadwal besuk di halaman Lapas, Sabtu, (14/9/24).
Bekti juga memastikan jika para petugas akan menjaga kerahasiaan keluarga warga binaan yang memberikan laporan ataupun pengaduan kepada pihak Lapas.
” dan saya rasa petugas yang nanti menjadi penerima layanan pengaduan ini akan menjaga kerahasiaannya dan nanti akan ditindak lanjuti sesuai arahan dan petunjuk pimpinan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada keluarga binaan agar mempercayai kinerja petugas dalam menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas atau wewenang sesuai undang undang.
” jadi kami mengharapkan juga kepada keluarga percayakan kepada kami sebagai petugas yang diberikan kewenangan oleh undang undang, oleh pemerintah dalam membantu dan membina mereka. Tentu kami juga di dalam menjalankan kegiatan kegiatan pembinaan baik itu kemandirian, kerohanian, dan juga kegiatan lain yang menyangkut hak hak dan kewajiban. Jadi mereka di dalam juga selalu diberikan pembinaan seperti Pesantren, pembinaan mental, spriritual oleh beberapa lembaga dari luar maupun dari petugas,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa warga binaan terbagi dua klasifikasinya, yaitu Tahanan dan Narapidana, hanya saja jika tahanan haknya hanya sebatas perawatan, pemeliharaan dan bimbingan, artinya para tayaban belum mendapatkan hak remisi ataubsebagainya. Tetapi jika Narapidana (Napi) tentunya akan mendapatkan remisi namun dengan ketentuan yangbada
” inikan dibagi menjadi dua klasifikasinya narapidana dan tahanan hanya saja kalau tahanan hak nya sebatas perawatan dan pemeliharaan serta bimbingan belum mendapatkan hak hak seperti narapidana remisi dan sebagainya. Tetap mereka terikat dengan aturan aturan yang ada di dalam Lapas khususnya menyangkut tata tertib di situ ada kewajiban ada larangan yang harus mereka patuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seandanya aturan yang ada dilanggar. Maka warga binaan harus menerima kosekwensinya.
” Jika aturan itu dilanggar berarti ada kosekwensi sanksi sesuai peraturan perundang undnagan yang berlaku dilapas kelas II B Cianjur,” tambahnya.
Bekti juga kembali menegaskan agar masyarakat khusunya keluarga warga binaaan agar mempercayakan segala kegiatan pembinaan kepada para petugas.
” Iya, bahwa percayakanlah kegiatan pembinaan warga binaan di lapas kepada petugas sehingga jika ada apa apa bisa disampaikan kepada para petugas yang ada dilapangan maupun kepada petugas layanan kunjungan dipembinaan dan Napi juga akan dilindungi,” pungkasnya tegas.