Journal news. id. CIREBON — KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 1.841.281 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa (29/9/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 928.057 pemilih laki-laki dan 913.224 pemilih perempuan, yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan.
Rapat pleno dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Fereddy, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi vertikal, partai politik, serta stakeholder terkait.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan, PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu mendatang.
Menurutnya, salah satu tantangan pemutakhiran data di Kabupaten Cirebon adalah tingginya mobilitas masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data yang diterima KPU Kabupaten Cirebon melalui KPU Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 4.623 data terkait pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti. Namun, baru sekitar 523 data yang dapat dimutakhirkan.
“Proses registrasi dan keberangkatan pekerja migran merupakan dua hal yang berbeda. Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan dapat dilakukan dari tempat berbeda. Ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data,” ujar Esya.
KPU Kabupaten Cirebon, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan pekerja migran dan akan terus memperkuat sinergi dengan stakeholder untuk mendukung pemetaan pemilih luar negeri.
Esya juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu dan Disdukcapil terus dilakukan, termasuk dalam menindaklanjuti hasil pengawasan serta data warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Kesadaran masyarakat dalam menertibkan data kependudukan akan bermuara pada tersedianya data yang lebih mutakhir untuk Pemilu 2029,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro menegaskan bahwa rapat pleno PDPB bukan sekadar forum administratif untuk menetapkan jumlah pemilih, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Menurut Adie, data pemilih bersifat dinamis. Di satu sisi terdapat warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, sementara di sisi lain terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, berpindah domisili, maupun sebab lainnya.
“Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat. Karena itu, identifikasi, validasi, dan verifikasi data harus terus diperkuat,” ujarnya.
Adie mendorong penguatan koordinasi antarlembaga, validasi dan verifikasi data, partisipasi masyarakat, integrasi data, serta dokumentasi dan akuntabilitas proses. Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah, Disdukcapil, TNI/Polri, partai politik, dan masyarakat diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Fereddy menilai pemutakhiran data pemilih memiliki nilai strategis karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa substansi utama PDPB adalah memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Jangan sampai ada warga yang berhak memilih tetapi tidak terfasilitasi,” ujarnya.
Fereddy juga mendorong keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk partai politik, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena dinamika data pemilih tidak dapat ditangani oleh penyelenggara pemilu seorang diri.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengapresiasi proses pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon, termasuk koordinasi dan uji petik yang dilakukan selama Triwulan III 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan 300 saran perbaikan kepada KPU, yang terdiri atas 111 pemilih meninggal dunia tetapi masih terdaftar, 88 pemilih yang berpindah domisili—39 pindah keluar dan 49 pindah masuk—serta 101 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar.
Maryam menjelaskan, saran perbaikan tersebut tetap membutuhkan data pendukung agar perubahan status pemilih dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Ketika kami menemukan kondisi di lapangan, kami sampaikan kepada KPU. Namun, perubahan status data tetap membutuhkan dokumen pendukung sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan karena kondisi faktual warga dapat berubah lebih cepat dibandingkan pembaruan administrasinya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi menegaskan pentingnya administrasi kependudukan dalam mendukung kualitas data pemilih.
Disdukcapil terus mendorong pelaporan peristiwa kependudukan, termasuk kematian dan perubahan data keluarga, serta mempercepat perekaman KTP-el bagi warga yang telah memenuhi syarat, termasuk pemilih pemula. Disdukcapil juga memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga desa dan memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menanggapi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan analisis, pencermatan, dan penyandingan terhadap 300 data pemilih yang disampaikan Bawaslu. Proses tersebut dilakukan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026, yang mensyaratkan pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
Dari 300 data tersebut, sebanyak 177 pemilih telah ditindaklanjuti dan diperbarui dalam Sidalih, sedangkan 123 pemilih masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.
Untuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dari 111 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, sebanyak 28 data telah diperbarui dalam Sidalih, sementara 83 data masih menunggu dokumen karena hasil pencermatan administrasi kependudukan menunjukkan data yang bersangkutan masih tercatat hidup. Sementara dari 39 pemilih pindah keluar, sebanyak 18 data telah ditindaklanjuti dan 21 data masih menunggu dokumen, antara lain karena secara administrasi kependudukan domisilinya belum berubah.
Untuk kategori pemilih baru, dari 101 pemilih yang telah genap berusia 17 tahun, sebanyak 91 data telah ditindaklanjuti dan diperbarui, sedangkan 10 data masih menunggu dokumen karena memerlukan pencermatan lebih lanjut terkait NIK yang tidak ditemukan dalam database, perbedaan nama, maupun indikasi sebagai pemilih luar negeri. Adapun dari 49 pemilih pindah masuk, sebanyak 40 data telah ditindaklanjuti dan 9 data masih menunggu dokumen, terutama karena secara administrasi kependudukan belum tercatat pindah ke Kabupaten Cirebon.
KPU Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa data yang masih berstatus menunggu dokumen bukan berarti tidak ditindaklanjuti, melainkan masih memerlukan dokumen pendukung dan pencermatan administrasi agar perubahan status pemilih dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Cirebon memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat sinergi dengan Bawaslu dan instansi terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sana














Komentar