JOURNAL NEWS // , Insfektorat Daerah Kabupaten Cianjur telah memeriksa 51 Desa dan 11 diantaranya dilakukan pemeriksaan kusus sesuai pengaduan dari warga.
” Untuk pemeriksaan desa itu total ada 51 yang 40 itu sifatnya pemeriksaan Reguler jadi rutin setiap tahun. Nah yang pemeriksaan 11 desa berdasarkan pengaduan dari masyarakat,” kata Endan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (14/6/23).
Endan menyampaikan bahwa dari 11 desa yang dilakukan Riksus tidak seluruhnya ditemukan kesalahan.
” ia dari 11 desa tersebut tidak semua desa yang kita periksa tidak terbukti,” kata Endan.
Endan juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengadukan permasalahan di suatu desa dan pihaknya akan melayani sepenuh hati.
” Kita menghimbau kepada masyarakat silahkan untuk datang ke Insfektorat sebagai kontrol sosial menyampaikan pengaduan dan kita akan layani sepenuh hati karena kan ini sebagai informasi awal. Karena dengan luas wilayah 354 desa dan jumlah pegawai terbatas tidak mungkin kita mengontrol secara keseluruhan. Makanya antisipasi masyarakat dalam pengawasan terkait dengan penggunaan dana desa bilamana ditemukan indikasi penyalah gunaan anggaran dana desa,” katanya.