Cianjur,- https//journalnews.id
Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan lembaga Inspektorat
menyelenggarakan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahun 2026, pada Kamis pagi, 24-9-2026.
Kegiatan tersebut melibatkan tiga sub rayon dari sub rayon 1-4 dan 5, yang menghadirkan seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP juga bendahara Sekolah. Acara diadakan di GOR Sekolah SMP negeri Cipanas, Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Kegiatan pendampingan pelaporan BOSP merupakan kegiatan rutin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, untuk mencegah hal-hal penyalahgunaan dan diutamakan digunakan untuk apa yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah.
Menurut keterangan dari Kabid SMP H. Ipan Sopandi, S.Pd.,M.Pd., mengatakan kepada awak media, “Baik kita sedang melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan juga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dana BOS dari semester pertama Alhamdulillah untuk pelaksanaan kami adakan di tiga sub rayon yang untuk kali ini dari supplier 1 suprayon 4 dan suprayon 5, yang dihadiri 300 sekolah yang akan diperiksa laporan pertanggungjawabanya,” ujar H Ipan Sopandi.
Lanjutnya ia juga mengatakan, “dan untuk tahun ini berdasarkan hasil dari rekomendasi BPK tahun sebelumnya atau pada saat pemeriksaan tahun 2005 kemarin ya itu direkomendasikan harus ada pendamping dari dinas inspektorat dan hari ini kita melaksanakan pendampingan tata kelola penggunaan dana BOS sesuai ketentuan atau peraturan Kemendiknas tahun 2026 yang juga melibatkan inspektorat, dan nanti untuk semester 2 pun kami akan melibatkan dinas inipektorat Karena bagaimanapun juga laporan pertanggungjawaban bos ini harus dikerjakan seluruh dinas pendidikan dengan mengikuti ketentuan juklak-juknisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ” ucapnya.
“Adapun pemakaian anggaran dana BOS sampai saat ini belum ada temuan penyalahgunaan dan kegiatan pelatihan ini untuk semua sekolah, dari tingkat SMP yang ada di Kabupaten Cianjur sekitar 458 sekolah baik negeri maupun swasta, dan untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dana BOS kami akan selalu menghadirkan dari pihak inspektorat,” tandas Ipan.
” Dan berdasarkan hasil dari rekomendasi BPK tahun sebelumnya ataupun pada saat hasil pemeriksaan tahun 2025 kemarin yaitu direkomendasikan harus ada pendampingan dan pembinaan dari pihak inspektorat, juga pelaksanaanya dalam tata kelola pemakai anggaran dana BOS yang sesuai dengan ketentuan regulasi aturan Permendiknas nomor 8 tahun 2026, untuk semester yang kedua pun juga kita sama, akan melibatkan inspektorat, Karena bagaimanapun juga kan laporan pertanggungjawaban bos ini harus dikerjakan oleh seluruh satuan pendidikan, yang sesuai dengan aturan dan ketentuan jumlah pemakaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tukasnya.
Masih kata H.Ipan ” Dan sekarang kan kita baru mau melaksanakan proses pemeriksaan, ya nanti kalau ketika nanti hasil pemeriksaan itu ditemukan ada kekurangan laporan pertanggungjawaban, atau kesalahan membuat laporan pertanggungjawaban, yang tidak sesuai dengan realisasi laporan, seperti pajak belum dibayarkan, atau hal lainnya kita akan tindaklanjuti juga dengan sesuai, atau kita review yang sesuai dengan laporan, untuk memperbaiki merevisi ataupun menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, ataupun pembayaran yang belum terealisasi,”
Ia juga menegaskan, ” Dan mungkin nanti di akhir tahun kita akan mengecek ke lapangan, untuk menyesuaikan hasil dari laporan pertanggungjawaban pemakaian dana BOS dengan yang sudah terealisasi, terkait realisasi pembelanjaan antara perencanaan dengan realisasi di lapangan ada atau tidak barangnya dan tentunya akan kita libatkan unsur dari pihak inspektorat juga untuk memeriksa mengecek keberadaan ataupun barang yang sudah terealisasi,” pungkasnya.
Muklis M.













Komentar