Mantan Wako Palembang ditahan Pakai Rompi Merah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Group

Journalnews.id
SUMSEL // Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Usai penetapan itu, Harnojoyo meminta maaf kepada semua warga dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya hari ini saya ditetapkan tersangka, ini bentuk tanggung jawab terkait pembangunan Pasar Cinde, untuk itu saya meminta maaf kepada semua warga Palembang,” kata Harnojoyo kepada para wartawan, Senin (7/7/2025).

Setelah meminta maaf dengan warga Palembang, terlihat mata Harnojoyo berkaca-kaca menahan tangis hingga tidak kuat melanjutkan wawancara kepada awak media dan masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Penetapan mantan Wali Kota Palembang itu menjadi tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Diketahui Harnojoyo merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejati Sumsel.

Sebelumnya, ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Vanny Yulia Eka Sari.

Kata Vanny, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Tersangka dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” jelasnya.

Vanny menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.( Frengky.As)

Berita Terkait

Polisi respon cepat Tangani Temuan Pria Meninggal Dunia di Atas Becak di jln. Kutagara kota cirebon
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana
Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tingkat Polda Jabar di Perairan Cirebon
Rayakan kelulusan, SD Negeri Mitra Bhakti gelar acara perpisahan.
Tabur Bunga Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Kenang dan Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Donor Darah Polresta Cirebon Kumpulkan Ratusan Kantong Darah
Luruskan Polemik Desa Pagerkasih, Satgasus Gerhana Indonesia dan Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Hanya Miskomunikasi Prasasti
Warga Tratebang Geger, Pria Diduga ODGJ Tusuk Dua Tetangga
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:57 WIB

Polisi respon cepat Tangani Temuan Pria Meninggal Dunia di Atas Becak di jln. Kutagara kota cirebon

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:52 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:46 WIB

Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tingkat Polda Jabar di Perairan Cirebon

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:22 WIB

Rayakan kelulusan, SD Negeri Mitra Bhakti gelar acara perpisahan.

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:09 WIB

Tabur Bunga Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Kenang dan Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Berita Terbaru