Berawal Dari Medsos, Remaja Perempuan 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan di Keerom

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id – Timsus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom serta Bhabinkamtibmas Kampung Yammua berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (06/05/2025).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H Mengatakan, tetduga pelaku berinisial MLK (29) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial OYG (15).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MLK (29) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua Tanggal 05 Mei 2025,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban OYG (15) dengan terduga pelaku MLK (29) melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

“Setelah menjalin hubungan (pacaran), terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) kali, pertama pada bulan November 2024 tepatnya di kamar Adik terduga pelaku dan selanjutnya untuk yang kedua sampai dengan yang ke enam kalinya dilakukan pada setiap pergantian bulan, dari bulan Desember 2024 sampai bulan Maret 2025 perbuatan tersebut dilakukan di para-para belakang rumah dengan di alasi daun pisang,” jelasnya.

Terduga pelaku MLK (29) diamankan di Jalan Jayawijaya no. 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 Wit.

“Sempat melarikan diri, namun tim kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya ke Polres Keerom,” ungkapnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait.”

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap terduga pelaku dan menegaskan komitmen Polres Keerom dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Berita Terkait

Warga Tratebang Geger, Pria Diduga ODGJ Tusuk Dua Tetangga
Polres Cianjur Berkolaborasi Dengan Pandawara Group Bersihkan Waduk Jangari Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Hadirkan Layanan Pemeriksaan Gratis untuk Masyarakat
Polantas Menyapa Salurkan Air Bersih untuk Warga Argasunya di Hari Bhayangkara ke-80
Pelatihan Melukis Kaca Warnai Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Kabupaten Cirebon
Satlantas Polres Pekalongan Asah Kemampuan TPTKP Laka Lantas di Ajang Hari Bhayangkara ke-80
MTs Assalafiyyah Assirojiyyah Buka PMB 2026-2027, Ada Beasiswa Gratis
SSB Garuda Jaya U11 Raih Juara 2 Piala Plate di Ajang ISL
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:37 WIB

Warga Tratebang Geger, Pria Diduga ODGJ Tusuk Dua Tetangga

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIB

Polres Cianjur Berkolaborasi Dengan Pandawara Group Bersihkan Waduk Jangari Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:53 WIB

Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Hadirkan Layanan Pemeriksaan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polantas Menyapa Salurkan Air Bersih untuk Warga Argasunya di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Pelatihan Melukis Kaca Warnai Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru