Indramayu– Jajaran Pejabat Struktural, Staf dan Regu Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, mengikuti pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemasyarakatan, Kamis (21/03/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Cirebon, dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.
Pengarahan dan Penguatan disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si.
Dalam pengarahannya, Nugroho menyampaikan, untuk melakukan deteksi dini dapat memanfaatkan Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dimana terdapat banyak data dan informasi yang dapat digunakan dalam upaya deteksi dini.
“Dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni laksanakan deteksi dini, berantas narkoba, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan back to basic,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan terkait dengan muatan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 peran petugas pemasyarakatan dimulai dalam tahap praajudikasi, tahap ajudikasi, dan tahap pasca ajudikasi,” jelasnya.
“Fungsi pemasyarakatan antara lain pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan,” lanjut Nugroho.
Nugroho juga memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Indramayu harus dilaksanakan dengan baik, ia berpesan agar dalam melaksanakan fungsi pemasyarakatan untuk senantiasa memahami dengan seksama ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, menyatakan bahwa ia dan jajarannya akan melaksanakan arahan yang telah disampaikan oleh PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, agar pelayanan di Lapas Kelas IIB Indramayu semakin baik lagi.
“Kami menyambut baik kedatangan dan pengarahan yang diberikan oleh PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Lapas Indramayu. Tentunya pengarahan beliau kami terima dan terapkan sebagai penguatan tugas serta fungsi kerja jajaran Lapas Kelas IIB Indramayu,” tutur Hero.