KOTABUMI, journalnewa.id
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat ini akan membentuk tim guna menelusuri tentang kebenaran atas adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye Legeslatif yang mana Calon Legeslatif (Caleg) tersebut tidak memiliki STTP.
Untuk wilayahnya kalau tidak salah berada di Kecamatan Kotabumi Utara, Tim yang terbentuk akan mencari data terkait benar atau tidaknya ada pelanggaran itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari diruang kerjanya, (5/1/2024). “Jika nanti ditemukan pelanggaran oleh Caleg yang bersangkutan akan diberikan sangsi berdasarkan peraturan perundang – undangan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, Ujar Putri menambahkan penjelasanya.
Masih diutarakanya, saat ini kami akan mentitik fokuskan untuk penyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampura, semoga hajat Pemilu yang akan dilaksanakan pada waktu dekat ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala.
Dirinya juga berharap kepada kawan – kawan indan pers, Ormas, OKP bisa bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu tanggal 14 bulan Februari yang akan datang. (Abung/Yud)