Daerah

Siswi Yayasan Miftahul Jannah Dipecat Tanpa keterangan Jelas, Dan di denda Rp.38.000.000. Rupiah.

1408
×

Siswi Yayasan Miftahul Jannah Dipecat Tanpa keterangan Jelas, Dan di denda Rp.38.000.000. Rupiah.

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung-Yayasan Miftahul Jannah Melakukan Pemecatan Sepihak Tanpa Kejelasan Dengan Anak yatim Kedua Adik beradik, Raport Ditahan dan Harus Membayar Dana,Hermilia Marsya Ritama merupakan santri SMA IT Miftahul Jannah yang terletak di Jl, Bhayangkara gg Kutilang, Kelurahan Rajabasa Raya, kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.

Hermilia Marsya Ritama telah ditinggal ibunya meninggal sejak kelas 2 SD dengan kini diasuh neneknya yang bernama Beta Suri dan Heri Yanto Dinta yang merupakan ayah kandungnya telah menikah kembali.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hermilia memiliki adik,adik nya pun sekolah di Miftahul Jannah kelas 2 SMP bernama M. Farel Adha

Yayasan Miftahul Jannah didalam asrama memperlakukan anak santri didiknya kurang terpuji seperti guru yang mengajar di yayasan itu mengatakan kamu “katesnya” kecil dan memberitahukan kepada santri akhwat di XII IPA yang diucapkan oleh pak Didi yang diungkapkan oleh Marsya.

Hermilia Marsya Ritama pernah diperlakukan sewenang-wenang seperti dipukul oleh Ustadzah Nurul sampai berdarah tiga bulan lalu dan sampai diangkat berita ini bekas lukanya pun masih membekas dan ada siswa lain juga yang menempuh sekolah di Miftahul Jannah dipukul namun tidak berdarah.

Hermilia menempuh sekolah di SMA Miftahul Jannah selama dua tahun setengah dan sekarang kelas tiga A Maimunah.

Pada Rabu, 18 Oktober 2023 Marsha mendapatkan perlakuan dengan dikeluarkan dari sekolah oleh pihak SMA Miftahul Jannah tanpa sebab dengan tidak ada pelanggaran, hanya karena sepele Marsha hanya menyuruh orang untuk mengantar gorengan yang di di beli nya, Dengan hanya masalah mengantarkan gorengan itu,pihak yayasan mengeluarkan Marsha dengan tidak adanya surat peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga, “jelas Marsha.

Beta Suri selaku neneknya memberikan keterangan kepada media Clickinfo.co.id terkait kejadian cucu nya yang di keluarkan tanpa sebab yang patal pada hari Kamis 23 November 2023 di Bandar Lampung, bahwasannya pihak yayasan mengatakan terkait kejadian ini cucungnya ini harus membayar denda Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan setelah neneknya memohon-mohon kepada pihak yayasan maka diturunkan pembayarannya Rp. 23.000.000 (Dua puluh Tiga Juta Rupiah) jika untuk mengambil Raport dan data Dapodik nya, “tukas Beta Suri.

Marsha ini merupakan anak yatim yang diurus neneknya kemudian harus dibebankan pembayaran sebegitu besar masuk diawal dengan kategori anak yatim yang ditinggal ibu dan tidak mampu.

Yayasan dimana non profit, namun miris dengan kejadian, seakan-akan menggambarkan memaksa dan memeras salah satu siswa warga Kota Bandar Lampung untuk membayar sejumlah uang yang diminta pihak yayasan Miftahul Jannah baru dapat mengambil raport dan data Dapodik siswa untuk pindah dari sekolahnya.

Ketika tidak dibayarkan, maka dipastikan Marsha tidak dapat bersekolah baik pindah maupun melanjutkan kembali maka akan bertambah putus sekolah anak-anak generasi emas hanya karena kebijakan yang seolah-olah materialistis dan mengejar keuntungan.

Akibat perlakuan Yayasan Miftahul Jannah, ini adiknya M Farel Adha pun trauma yang tadinya sekolah di Miftahul Jannah, ikut tidak mau sekolah lagi karena perlakuan sekolah kepada kakaknya dan juga kakeknya sakit akibat memikirkan biaya yang harus dicari untuk membayar ini karena tidak ada dana untuk membayarnya.

Yayasan Miftahul Jannah seakan-akan mencari profit setinggi-tingginya menggambarkan dengan prinsip ekonomi, dengan mengeluarkan yang sedikit untuk mendapat keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

Yayasan Miftahul Jannah yang terletak di Jl. Bhayangkara gg Kutilang, Rajabasa Bandar Lampung tidak melaksanakan amanah UUD 1945 . Pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

 

Sebelum berita *ini diangkat, jurnalis Clickinfo.co.id yang bernama Novis, telah* mendatangi pihak Yayasan Miftahul Jannah hari Jum’at, 24 November 2023 pukul 09.30 wib. beralamat di Jl Bhayangkara Gg Kutilang Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa, namun tidak diterima layaknya tamu bahkan terjadi pengusiran kepada awak media yang dilakukan oleh staf Miftahul Jannah dan ditinggal pergi tanpa komunikasi yang baik kepada jurnalis, Apakah bisa ditemui atau tidak Ketua Yayasan Bapak Harsononya.

Dengan kejadian ini pihak media akan melakukan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, Perlindungan Anak, Kepolisian Polda Lampung, dan Ormas Pemerhati Anak dan Perempuan untuk dapat turun lapang, audit,dan tindak tegas perbuatan pihak yayasan Miftahul Jannah yang telah semena-mena pada siswa siswi Yayasan Miftahul Jannah.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *