LAMPUNG UTARA,- Ketua DPD FKBPPPN Lampung Minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Ketua DPD FKBPPPN juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan Perundang Undang, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan & RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan POL-PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
Maka dari itu Pemerintah Pusat MENPAN & RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang – Undangan yang mengatur SATPOL-PP dan POLPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU, No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan POL-PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan Hukum bagi SATPOL-PP dan POLPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar Hukum kek hususan yang mengatur tentang SAT POL-PP dan POLPP, dengan adanya Statment PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia
Dengan Statemen nya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan RB tersebut di kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina Hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita Honorer SATPOL-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar SATPOL-PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KEMENPANPAN RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’ 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan RB wajib memperhatikan UU’ No 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
Maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut”.(Abung)