DaerahSorot

Proyek Urugan di TPA Pecuk Indramayu Gunakan Tanah Campur Bebatuan, Seperti Itukah pesifikasinya?

100
×

Proyek Urugan di TPA Pecuk Indramayu Gunakan Tanah Campur Bebatuan, Seperti Itukah pesifikasinya?

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS // Proyek urugan pematangan lahan tempat pengelolaan sampah di blok pecuk Desa Terusan Kecamatan Sindang Indramayu dengan pemenang tender CV.EKA JAYA ABADI baralamat perum PWS Blok AF. 18 No. 82A RT. 005/002 Kel.Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu disinyalir ada penyimpangan.

Pasalnya, tanah merah yang digunakan bercampur dengan bebatuan, sehingga diduga tanah yang digunakan tidak murni dan tidak berasal dari kuari legal, awak media berhasil mengabadikan sejumlah foto-foto dan video proses pengurugan tanah merah bercampur bebatuan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu pada papan informasi proyek urugan tersebut tidak mencantumkan beberapa item seperti output pekerjaan dan volume spesifikasi tanah, oleh karenanya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Layanan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara (Pelopor) Korda jawa barat Kabupaten indramayu Supriyadi melayangkan surat ke DLH untuk meminta detil pelaksanaan kegiatan.

“Kami kirim surat pada tanggal 08 September 2023 ke DLH indramayu dan ada balasan pada tanggal 15 September 2023. Namun sayangnya pihak DLH tidak memberikan jawaban yang sesuai, malah terkesan menutupi atau melindungi pemenang tender dari pada memihak kepentingan umum ” Ucap Supriyadi.

“Berapa beratnya sih menuliskan output pekerjaan Sampai menolak memberi informasi? Tidak memahami bagaimana Perka LKPP no 12 tahun 2019 berkenaan pekerjaan konstruksi di desa dalam pembuatan papan pekerjaan, di lampiran bab III no 3 Pengumuman, disebutkan informasi yang ada dalam papan nama pekerjaan salah satunya ada informasi output pekerjaan yang ingin dicapai yaitu berapa volumenya.” Ketus Supriyadi dengan nada geram.

Ia juga menilai bahwa Pihak DLH terkesan tidak mendukung keterbukaan publik, hal ini menjadikan citra buruk bagi pemerintah daerah kabupaten indramayu, padahal pengawasan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara bisa dilakukan oleh masyarakat umum, dengan memberi informasi output pekerjaan/volume.

Terpisah, Supriyadi menjelaskan kepada media bahwa terdapat kesimpangsiuran jawaban terkait asal lokasi kuari yang digunakan untuk proyek pengurugan, antara pihak dinas dan Beberapa sopir truk pengangkut tanah merah yang berhasil dimintai keterangan terkait lokasi kuari tanah, pada jum’at 15 Septemper 2023, memiliki jawaban yang berbeda-beda, ada yang menjawab dari ciperna cirebon dan ada yang menjawab dari perbatasan subang ciperna.

“Disamping itu, sangat di sayangkan konsultan Duta Graha berlokasi di Desa Sindang, merupakan pengawas pekerjaan yang seharusnya stand by mengawasi, namun hanya terlihat pada jam-jam tertentu saja dilokasi pekerjaan, didatangi untuk dimintai keterangan beberapa kali dikantornya pun oleh staf, selalu dibilang tidak ada dengan nada ketus.” Terang Supriyadi.

Diketahui Direktur Utama Konsultan Duta Graha bernama Reza merupakan putra dari H. Khaerudin, rupanya H. Khaerudin saat ini sudah mempercayakan Kantor tersebut kepada putranya, hanya di jam-jam tertentu saja reza mengunjungi lokasi pekerjaan.

“Ketika kita dilapangan juga jarang ada pengawasan (jam-jam tertentu saja) padahal tupoksi jelas sebagai pengawas lapangan yang harus ada setiap saat dilapangan padahal spek tanah urugan bawah berpotensi atau dihawatirkan tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan.” Pungkasnya.

“Lagipun, kantor konsultan Duta Graha Koq tidak ada papan nama/nambor kantor? apakah itu untuk menghindari pajak daerah kabupaten indramayu? Pentingnya pengawasan dan ketegasan dinas untuk memastikan mutu dan kualitas suatu kegiatan proyek agar sesuai dengan spesifikasi tergantung oleh pengawas konsultan dan PPTK “ Tegas Supriyadi.

Perlu diketahui, menurut Supriyadi, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pekerjaan urugan tanah TPA Pecuk ke aparat penegak hukum agar semuanya menjadi jelas dan bisa menghindari adanya penyalahgunaaan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *