Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di halaman masjid

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 4 (empat) anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany S.H.,M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang di gunakan oleh pelaku)
– 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
– 1 (satu) gagang kunci letter “T”
– 4 (empat) buah mata kunci letter “T”
– 1 (satu) buah mata magnet
– 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
– 1 (satu) set stiker “Honda Beat”.

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru