Rutan Kotabumi ikuti Rapat Penyusunan SBSK BMN.

- Penulis

Jumat, 7 Juli 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

journalnews.id- Sebagai tindaklanjut telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM, Biro Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kamis”06/07/2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Biro Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran, selain itu juga diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah, UPT Lapas, Rutan dan Kanim serta Satuan Kerja Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri. Rutan Kelas IIB Kotabumi juga mengikuti secara daring.

Dalam paparannya Kepala Biro BMN menyampaikan obyek penyusunan SBSK ini seluruh lapas rutan dan kanim termasuk kelompok jabatan fungsional dimana dalam pendekatan penyusunan SBSK Lapas dan Rutan sesuai dengan fungsinya antara lain registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan keamanan dan ketertiban dan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini juga disampaikan target finalisasi SBSK yaitu di bulan September 20233, dengan dilakukan peninjauan lapangan terhadap sampling satuan kerja yang direkomendasikan direktorat terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab.
(Bambang)

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru