Berita

Wujud respon cepat keluhan warga, Sat lantas Polres Ciko dan Polsek Utbar tertibkan balap liar dan knalpot Brong

76
×

Wujud respon cepat keluhan warga, Sat lantas Polres Ciko dan Polsek Utbar tertibkan balap liar dan knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Menanggapi keluhan warga masyarakat kota Cirebon. Kapolres Ciko memerintahkan personelnya melalui jajaran Satuan lalu lintas dan Polsek Utbar melaksanakan penertiban balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot Brong.

Pelaksanaannya dipimpin Kasat lantas AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR didampingi Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH secara hunting dalam penertibannya dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K, M.H. Saat ini personel melaksanakan penertiban di jalan wahidin sudiro husodo kota Cirebon. Minggu dinihari (26.03.23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K, M.H mengatakan, Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk respon cepat kepolisian khususnya Polres Cirebon Kota atas informasi dan pengaduan masyarakat.

Lanjut Ariek Indra Sentanu ” penertiban adalah suatu proses pengaturan untuk mencapai suatu tujuan yang lebih baik. Selain itu kita juga dalam penertiban dilakukan secara humanis. Dalam pelaksanaannya lebih mengedepankan edukasi kepada warga yang kebetulan menggunakan knalpot brong dan balapan liar”. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja. SH.MH.

Sementara dilokasi yang sama Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH menambahkan “kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi jelang makan sahur. Sekaligus juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati”. Ujarnya didampingi Ipda Didik.

Kendaraan yang melanggar diberikan kesempatan untuk mengganti malam itu juga, jika memang memungkinkan dengan mengambil ke rumah yang dekat dengan lokasi penertiban. Rata-rata yang terjaring kendaraannya menggunakan knalpot brong warga kota cirebon. Sehingga banyak kendaraan yang diberikan teguran dan mengganti knalpotnya dengan standar kemudian di lepaskan kembali. Pungkas Ngatidja. WSW 2015.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *