Daerah

L KPK Mawil Sampang Soroti Kinerja Penyidik Polres Sampang Yang Lamban Tangani Kasus Tipidkor

102
×

L KPK Mawil Sampang Soroti Kinerja Penyidik Polres Sampang Yang Lamban Tangani Kasus Tipidkor

Sebarkan artikel ini

Sampang, – Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sampang belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga saat ini. Padahal pemanggilan saksi-saksi sudah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

Dimana permasalah tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Dehili. Anehnya pihak penyidik kesulitan dalam hal Laporan Pertanggung jawaban (LPj), bahkan Dehili Dua kali tidak memenuhi panggilan, Lantas apa langkah kenerja Penyidik polres sampang,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi/ L KPK markas wilayah Sampang, H. Sujai memberikan tanggapan atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD di Desa Karang yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada penetapan tersangka dan pihak kepolisian setempat terkesan tarik ulur.

“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus Tipidkor ini, jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum begitu lamban dan terkesan tidak serius mengurus kasus ini,” ujarnya.

“Ini ada apa, saksi dan bukti-bukti sudah ada tapi kok jalan ditempat, jangan sampai ada kongkalikong antara Penyidik Polres Sampang dengan mantan Kepala Desa Karang Gayam,” sambung Suja’i.

Ketua L KPK Mawil Sampang merasa aneh dan janngal pada pihak Penyidik Tipidkor yang sulit mendapatkan dokumen LPJ. Ia meminta kepada penegak hukum Sampang untuk menjemput paksa Dehili (mantan Kepala Desa Karang Gayam), karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan dari Penyidik Tipidkor. ada apa Hukum di lingkup kebupaten Sampang ini,

“Penyidik punya hak meminta LPj pada Dehili mantan kades biar kasus ini cepat selesai serta masyarakat tahu bahwa penegak hukum Polres Sampang bekerja secara profesional,” pungkasnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *