Sudah 35 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap, Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo Gresik Belum Tuntas — Ahli Waris: Butuh Keadilan, Bukan Janji Semata

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK — Sengketa lahan di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Padahal perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa selaku Tergugat telah diputus puluhan tahun silam dan secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
‎
‎Kepastian ini diperkuat dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Panitera PN Gresik Mohammad Hamidi, S.H., M.H., yang menyatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan telah berkekuatan hukum tetap.
‎
‎
‎Meski putusan hukum sudah jelas dan mengikat, namun bagi ahli waris pemilik lahan, keadilan yang sesungguhnya belum terwujud. Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., menyampaikan pihaknya masih menunggu realisasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
‎
‎Sebelumnya, melalui Bagian Hukum, Pemkab Gresik disebut telah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini pada tahun 2026, baik melalui penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi. Namun hingga kini belum ada langkah konkret.
‎
‎”Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” tegas Idham.
‎
‎Perjuangan yang Tak Sempat Dilihat Selesai oleh Pemilik Asli,Saifudin, ahli waris Muslimah, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Lahan ini telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup, namun hingga ibunya meninggal dunia, keadilan belum juga tercapai.
‎
‎”Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung sudah terlalu lama. Apakah harus menunggu generasi kami pun tiada baru ada penyelesaian?” ujarnya dengan haru.
‎
‎Senada, Abu Hasan, saksi hidup yang telah mengikuti proses perkara ini sejak awal persidangan puluhan tahun lalu, berharap pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat kecil.
‎
‎”Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah berjalan puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” pesannya.
‎
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait langkah konkret penyelesaian sengketa lahan ini. Keadilan yang tertunda 35 tahun adalah keadilan yang terlalu lama.(Tim/ahd)
‎
‎

Berita Terkait

‎Peringati HUT ke-81 Korps Marinir, Satgas Nusa Barung Gelar Donor Darah di Puger: Aksi Nyata Penjaga Pantai untuk Warga
PM-AAS Dongkrak Produksi Padi di Cianjur, Karangtengah Panen 12 Ton per Hektar
‎Memilih Panggung Hukum, Bukan Panggung Liar — Kehadiran Jokowi di PN Jaktim Dipuji sebagai Sikap Kesatria Seorang Pemimpin
POLRES CIREBON KOTA GENCARKAN PERINGATAN BAHAYA VAPE GETAR, AKP SHINDI AL-AFGHANY AJAK MASYARAKAT SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI ANCAMAN NARKOTIKA
Brimob Bersama Polsek Gunung Jati gelar Bhakti Sosial, Salurankan Air Bersih
Tanggapi Isu Keterlambatan Proyek Puskesmas Binangun Senilai Rp6,33 Miliar, Kadis Dinkes PPKB Cilacap Tegaskan Sanksi Denda*
Kepala Desa Ciloto mengapresiasi dengan adanya reses, dorong Peningkatan Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur.
Geger Pria Tergeletak di Depan SMK Muhammadiyah Kajen, Polisi Ungkap Penyebabnya
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31

Sudah 35 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap, Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo Gresik Belum Tuntas — Ahli Waris: Butuh Keadilan, Bukan Janji Semata

Sabtu, 7 November 2026 - 13:12

‎Peringati HUT ke-81 Korps Marinir, Satgas Nusa Barung Gelar Donor Darah di Puger: Aksi Nyata Penjaga Pantai untuk Warga

Jumat, 6 November 2026 - 23:12

PM-AAS Dongkrak Produksi Padi di Cianjur, Karangtengah Panen 12 Ton per Hektar

Jumat, 6 November 2026 - 21:54

‎Memilih Panggung Hukum, Bukan Panggung Liar — Kehadiran Jokowi di PN Jaktim Dipuji sebagai Sikap Kesatria Seorang Pemimpin

Jumat, 6 November 2026 - 20:49

POLRES CIREBON KOTA GENCARKAN PERINGATAN BAHAYA VAPE GETAR, AKP SHINDI AL-AFGHANY AJAK MASYARAKAT SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI ANCAMAN NARKOTIKA

Berita Terbaru