Rp5 Miliar Lebih Diduga Melenceng — Kejari Sampang Tetapkan Bendahara BLUD RSUD Jadi Tersangka, LKPK: Langkah yang Ditunggu Masyarakat ‎

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG — Angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Langkah tegas ini disambut apresiasi luas oleh masyarakat.
‎
‎Satu orang yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022–Mei 2025, berinisial WRM, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/10/2026). Dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar, angka yang masih dalam tahap penghitungan awal tim penyidik. Usai ditetapkan, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
‎
‎Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, menyambut baik langkah tegas Kejari Sampang.

‎”Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga pelayanan publik adalah hal yang paling ditunggu masyarakat. Langkah Kejari ini patut diapresiasi karena ini tentang transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah,” ujar H. Sujai.
‎
‎Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak hanya berhenti di satu orang — jika ditemukan keterlibatan pihak lain, harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
‎
‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik. Perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut.
‎
‎Masyarakat berharap proses ini berjalan tuntas, mengingat dana yang dikelola adalah uang publik yang seharusnya kembali terwujud dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Sampang.(ahd)
‎

Berita Terkait

Kampung Nelayan Merah Putih Puger Naik Kelas — Menteri Trenggono Pastikan Pabrik Es & Fasilitas Segera Dinikmati Nelayan
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
‎Kebanggaan Seluruh Keluarga Besar Madas Sedarah — Dr. Moh. Taufik Laksanakan Promosi Doktor Ilmu Hukum, Tokoh Pengusaha H. Her Turut Hadir Memberi Dukungan
Kapolres Pekalongan Jenguk Korban Dugaan Bullying, Pastikan Anak Dapat Perawatan Intensif di Rumah Sakit
Olahraga Bersama Polres Cirebon Kota Pererat Persaudaraan Suporter dan Media
‎Mudahri & Seluruh Pengurus Madas Sedarah Pamekasan Ucapkan Selamat atas Promosi Doktor Dr. Moh. Taufik
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12

Kampung Nelayan Merah Putih Puger Naik Kelas — Menteri Trenggono Pastikan Pabrik Es & Fasilitas Segera Dinikmati Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:09

Rp5 Miliar Lebih Diduga Melenceng — Kejari Sampang Tetapkan Bendahara BLUD RSUD Jadi Tersangka, LKPK: Langkah yang Ditunggu Masyarakat ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:44

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:41

Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:31

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Berita Terbaru