SAMPANG — Angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Langkah tegas ini disambut apresiasi luas oleh masyarakat.
Satu orang yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022–Mei 2025, berinisial WRM, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/10/2026). Dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar, angka yang masih dalam tahap penghitungan awal tim penyidik. Usai ditetapkan, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, menyambut baik langkah tegas Kejari Sampang.
”Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga pelayanan publik adalah hal yang paling ditunggu masyarakat. Langkah Kejari ini patut diapresiasi karena ini tentang transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah,” ujar H. Sujai.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak hanya berhenti di satu orang — jika ditemukan keterlibatan pihak lain, harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik. Perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut.
Masyarakat berharap proses ini berjalan tuntas, mengingat dana yang dikelola adalah uang publik yang seharusnya kembali terwujud dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Sampang.(ahd)













Komentar