PAMEKASAN — Isu pembatalan aksi yang diduga akibat sabotase tidak membuat NGO Wer-Wer gentar. Organisasi ini menegaskan: aksi tetap digelar ke Mapolres Pamekasan, Selasa (28/10/2026). Dua kasus panas yang mengancam rasa aman warga tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
Fery Pocong, Sekretaris sekaligus Korlap aksi, menyebut jelas:
”Kami menduga ada upaya sabotase. Ada intimidasi halus, ada miskomunikasi yang sengaja dibuat agar aksi batal. Tapi kami tegaskan: NGO Wer-Wer tetap akan ke Polres. Pamekasan tidak boleh jadi ruang intimidasi.”
Perusakan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, pada 7 Oktober lalu, masih berjalan di tempat. Alasan penolakan ritel modern tidak boleh dijadikan pembenaran untuk main hakim sendiri.
”Dibiarkan begini, ini preseden buruk. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Penegakan harus jalan, tanpa menunggu viral di media sosial,” tegas Fery.
Lebih mengkhawatirkan: seorang wanita diancam dibunuh dengan celurit. Tuduhannya — menjual rokok KW. Pelakunya diduga jaringan rokok bodong merek Marbol yang peredarannya masif di Madura.
”Korbannya perempuan. Diancam nyawanya karena dianggap menyaingi pasar. Ini bukan persaingan usaha. Ini kriminalitas murni dan premanisme yang harus dipotong dari akarnya,” tegaskannya.
Tuntutan massa aksi :
1. Usut tuntas perusakan Indomaret Panaan — segera tetapkan langkah hukum, jangan menunggu laporan pihak yang dirugikan.
2. Tangkap dan periksa pelaku pengancaman wanita dengan celurit — termasuk pihak yang diduga sebagai dalang intelektual jaringan rokok bodong.
3. Buka transparansi nasib 917 bal rokok ilegal merek Marbol yang sudah diserahkan ke Bea Cukai — ke mana perginya barang bukti itu?
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, sebelumnya menyatakan semua masih dalam tahap penyelidikan dan tidak ada yang kebal hukum. NGO Wer-Wer menyambut baik pernyataan itu — namun bukti di lapangan harus sejalan dengan pernyataan di ruang kerja.
”Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang memastikan Polres tidak masuk angin. Penegakan hukum harus sama — untuk pemilik ritel, dan untuk pemilik rokok bodong. Semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tutup Fery Pocong.(ahd)













Komentar