‎Perkara Penggelapan Segera Diputus, Terduga Penadah Belum Ditangkap — DPC Madas Sedarah Akan Audiensi ke Polsek Tlanakan Minta Penegakan Pasal 591 KUHP

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎PAMEKASAN — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Roni Maulana Sahlan kini menyisakan pertanyaan mendasar. Saat perkara terhadap terdakwa inisial MD memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus pekan depan, penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah inisial AI justru belum menunjukkan kejelasan.
‎
‎Pelapor atas dugaan penggelapan dan penadahan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan, karena hingga saat ini terlapor penadah belum ada penindakan maupun penangkapan dari pihak Polsek Tlanakan, Jumat (16/10/2026).
‎
‎
‎Saksi yang juga diduga sebagai penadah inisial AI dalam kasus ini diketahui tidak hadir saat dilakukan pemanggilan dalam persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa MD, tanpa memberikan alasan yang jelas.
‎
‎
‎Untuk lebih jelasnya ketidak hadirannya saksi saat persidangan perwarta menghubungi pihak Jaksa Penuntut Umum Bapak Irwan yang menangani kasus tersebut,Melalui via WhatsApp menanyakan kepastian serta kebenarannya dalam pemanggilan saksi yang juga terduga penadah.
‎
‎” Memang benar saksi dipanggil dua kali tapi dua kali panggilan tidak hadir mas,” jawabnya.
‎
‎Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum ) Kejari Pamekasan, Siswanto, S.H., menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku.
‎
‎”Sesuai prosedur, pemanggilan pertama hingga ketiga terhadap saksi dilakukan secara patut. Jika tidak hadir, akan dinilai apakah alasannya sah atau patut. Jika pada panggilan ketiga tetap tidak hadir tanpa alasan sah dan diketahui yang bersangkutan berada di rumah, pengadilan akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa,” jelas Siswanto.
‎
‎
‎Perlu ditegaskan bahwa penadahan barang hasil tindak pidana merupakan tindak pidana tersendiri yang diatur dalam:
‎
‎Pasal 480 KUHP — Penadahan:
‎”Barangsiapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena ingin mendapat untung, menjual kembali, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, atau mengeluarkan dari daerahnya, suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana, dipidana karena penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
‎
‎Artinya, keberadaan pihak yang menerima atau menadah barang hasil penggelapan adalah perkara yang berdiri sendiri dan harus ditindaklanjuti secara terpisah, tidak boleh terabaikan hanya karena perkara penggelapan utama akan segera diputus.
‎
‎DPC Madas Sedarah Pamekasan Siap Audiensi ke Polsek Tlanakan untuk menyikapi belum jelasnya penanganan dugaan penadahan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madas Sedarah Kabupaten Pamekasan segera akan melayangkan surat resmi audiensi kepada Polsek Tlanakan guna meminta kejelasan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
‎
‎Ketua DPC Madas Sedarah Pamekasan, Mudahri, menyampaikan sikap organisasinya.
‎
‎”Dalam permasalahan ini, kami akan melakukan audiensi dengan Polsek Tlanakan untuk memberikan dukungan sekaligus meminta kejelasan agar segera dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga penadah tersebut. Pasalnya, berdasarkan fakta dan aturan yang ada, dugaan penadahan sudah cukup jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Mudahri.
‎
‎Masyarakat berhak menuntut penegakan hukum yang menyeluruh — bukan hanya pada pelaku penggelapan, tetapi juga pihak yang menerima dan menadah barang hasil kejahatan tersebut. Semoga instansi terkait segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ahd)
‎
‎
‎

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Wakapolres Kuningan Pimpin Jumat Bersih Bersama Warga di Masjid Desa Ragawacana
Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar, Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Kuningan
Pria Asal Banjarnegara Meninggal Dunia di Rest Area Tol Palikanci Diduga karena Sakit
Gegara Sampah Terbakar Tanpa Pengawasan, Lahan Bantaran Kali Sragi Baru Sempat Membara Tengah Malam
Pria Asal Banjarnegara Meninggal Dunia di Rest Area Tol Palikanci Diduga karena Sakit
PROF DR SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI PECAT DAN PENJARAKAN KADIS YANG MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN
‎Tuntut Transparansi Kasus Emas Ilegal Bangkalan, APMP Jatim Serahkan Dumas ke Bidpropam Polda Jatim ‎
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un — R.K. Fauzi Ali Bin Rahmo Abdul Fatah, Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Kebun Sari, Berpulang
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:38

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Wakapolres Kuningan Pimpin Jumat Bersih Bersama Warga di Masjid Desa Ragawacana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:33

Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar, Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Kuningan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:58

‎Perkara Penggelapan Segera Diputus, Terduga Penadah Belum Ditangkap — DPC Madas Sedarah Akan Audiensi ke Polsek Tlanakan Minta Penegakan Pasal 591 KUHP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:30

Pria Asal Banjarnegara Meninggal Dunia di Rest Area Tol Palikanci Diduga karena Sakit

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:54

Pria Asal Banjarnegara Meninggal Dunia di Rest Area Tol Palikanci Diduga karena Sakit

Berita Terbaru