PAMEKASAN — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Roni Maulana Sahlan kini menyisakan pertanyaan mendasar. Pasalnya, saat perkara terhadap terdakwa Misyadi Diyanto ( MD ) memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus pekan depan, penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah justru belum menunjukkan kejelasan.
Perkara yang berjalan sepanjang tahun 2026 ini diketahui akan segera dijatuhkan putusan. Namun di tengah proses tersebut, pelapor mempertanyakan mengapa hingga saat ini Polsek Tlanakan belum melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan pihak yang diduga menerima atau menadah barang hasil tindak pidana tersebut.
Kondisi ini memunculkan keraguan publik: apakah aparat telah menelusuri perkara ini secara menyeluruh? Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk menelaah aspek hukum dan menentukan langkah penyelidikan maupun penyidikan. Tanpa langkah tersebut, publik berhak bertanya:
· Apakah laporan terkait dugaan penadahan telah ditindaklanjuti?
· Jika belum dilakukan gelar perkara, apa alasan dan pertimbangan hukumnya?
Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara hanya berhenti pada satu orang terdakwa, sementara dugaan keterlibatan pihak lain seakan diabaikan.
Perlu ditegaskan bahwa status hukum pihak yang diduga sebagai penadah harus tetap dibedakan dari status terdakwa. Dugaan keterlibatan seseorang tidak sama dengan kesalahan yang telah terbukti di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Di sisi lain, Kejaksaan juga perlu memberikan penjelasan terkait ruang lingkup perkara yang disidangkan — apakah dugaan keterlibatan pihak lain telah terungkap dalam berkas perkara, alat bukti, maupun fakta di persidangan? Kewenangan penyidikan dan penuntutan adalah dua hal yang berbeda, sehingga masing-masing institusi perlu menjalankan peran sesuai mandat hukumnya.
Publik berhak memperoleh kejelasan proses penegakan hukum. Menjelang putusan yang dijadwalkan pekan depan, kejelasan tindak lanjut terhadap dugaan penadahan menjadi urgen. Polsek Tlanakan maupun Kejaksaan diharapkan terbuka menjelaskan langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta status penanganan dugaan keterlibatan pihak lain.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kedua instansi terkait.
Catatan Penting: Seluruh pihak tetap dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah. Konfirmasi kepada Polsek Tlanakan, Kejaksaan, pelapor, dan pihak terkait sangat diperlukan sebelum berita diterbitkan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(ahd)













Komentar