‎Aksi di 3 Titik Surabaya, LSM RATU: Anggaran BOSP Rp2,37 Triliun Rawan Penyimpangan — Minta Pengusutan Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎SURABAYA — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi maraton di tiga titik strategis Jawa Timur: Markas Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Gedung Negara Grahadi, pada Senin (6/10/2026).

‎Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM RATU, Saiful Iskak, ini mengangkat isu besar: desakan pengusutan transparan atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA dan SMK se-Jawa Timur yang nilainya fantastis dan dinilai rawan diselewengkan.
‎
‎Massa bergerak mulai pukul 09.00 WIB ke Polda Jawa Timur. Mereka mendesak Kapolda Jatim memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran mencapai Rp2,37 triliun yang disalurkan ke 787 sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dengan 715.634 siswa, serta 3.209 sekolah swasta dengan 629.176 siswa.
‎
‎Pukul 10.00 WIB, aksi berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saiful Iskak mendesak Kajati Jatim menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki pengelolaan dana tersebut. LSM RATU menyoroti fakta yang memprihatinkan: mayoritas SMA/SMK se-Jawa Timur tidak menampilkan papan informasi realisasi penggunaan anggaran, yang dinilai sebagai bukti matinya transparansi di lembaga pendidikan.
‎
‎”Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh berlindung di balik Kepala Cabang Dinas maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Saiful.
‎
‎Aksi ditutup di Gedung Negara Grahadi. Di sini, LSM RATU meminta Gubernur Jawa Timur mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang dinilai gagal total membina jajarannya.
‎
‎Saiful juga mengindikasikan adanya dugaan praktik sistemik antara pejabat dinas dan pihak sekolah yang membiarkan penarikan sumbangan bernilai jutaan rupiah kepada wali murid.
‎
‎”Pungutan berkedok sumbangan ini sangat meresahkan masyarakat. Apalagi jika beralasan untuk gaji guru non-ASN, padahal Juknis BOS sudah mengalokasikan hingga 20% untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri,” ungkapnya.
‎
‎LSM RATU menegaskan, setidaknya ada tiga pelanggaran hukum yang terindikasi:
‎
1. ‎Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOSP
‎
‎Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 — perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta penggelapan uang jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
‎
1. ‎Dugaan Pungutan Liar Secara Sistemik
‎
‎Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipatok nominal. Penarikan wajib dengan jumlah tetap tergolong pungutan liar, yang diperkuat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
‎
1. ‎Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
‎
‎UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik mengumumkan laporan keuangan secara terbuka. Ketiadaan papan realisasi BOSP melanggar hak publik atas informasi serta prinsip akuntabilitas dalam Juknis BOS.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim, Kejati Jatim, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.(ahd)

Berita Terkait

‎Diancam Dibunuh & Barang Dijarah, Ibu Dua Anak di Pamekasan Desak Polres Segera Tangkap Pelaku
Tim Puslitbang Polri Teliti Kesesuaian Biaya Penyidikan di Polres Cirebon Kota
Korps Rapot Pengabdian, Ipda Carsa Naik Pangkat Jadi Perwira
‎Bukan Sekadar Seremoni, HUT TNI ke-81 di Puger Jadi Momentum Perkuat Sinergi Seluruh Unsur
Musrenbangdes Tritih Wetan Banjir Masukan dari Warga
HUT TNI ke-81, Koramil 08 Mande Gelar Santunan Yatim dan Tegaskan Babinsa Siap Dukung Ketahanan Pangan
HUT ke-81 TNI, Polres Pekalongan Sambangi Sejumlah Satuan: Sinergi Makin Solid
Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:18

‎Diancam Dibunuh & Barang Dijarah, Ibu Dua Anak di Pamekasan Desak Polres Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:10

‎Aksi di 3 Titik Surabaya, LSM RATU: Anggaran BOSP Rp2,37 Triliun Rawan Penyimpangan — Minta Pengusutan Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:18

Tim Puslitbang Polri Teliti Kesesuaian Biaya Penyidikan di Polres Cirebon Kota

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46

Korps Rapot Pengabdian, Ipda Carsa Naik Pangkat Jadi Perwira

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:56

‎Bukan Sekadar Seremoni, HUT TNI ke-81 di Puger Jadi Momentum Perkuat Sinergi Seluruh Unsur

Berita Terbaru