Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id Sumsel – – Pertanyakan Alokasi Anggaran Jumbo pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp.81,6 miliar lebih pada anggaran Perubahan (APBD-P) 2025, yang dinilai mencurigakan sehingga

meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mendalaminya
‎secara umum, sehingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau aliansi anti-korupsi meminta APH (seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami Pos-pos anggaran kegiatan Sekwan tahun 2025.

Dinilai terdapat beberapa indikasi atau pos kegiatan diduga banyak kejanggalan yang Pertanyaan, perhatian PUBLIK di saat suasana Pemerintah lagi Efisiensi penghematan anggaran

Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 4, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip efisiensi berkeadilan. Jadi,langkah ini merupakan perintah konstitusi negara demi mengamankan keuangan rakyat,

mengurangi belanja alat tulis kantor (ATK), Acara Seremonial kegiatan perayaan, Rapat dan seminar Pembatasan ketat untuk dana rapat, diskusi, kajian, seminar, dan studi banding Operasional kantor, biaya sewa gedung, sewa kendaraan, jasa konsultan,hingga biaya percetakan atribut demi menjaga kesejahteraan rakyat”

‎Di saat negara lagi efisiensi pehempatan anggaran Sekretariat DPRD ‎Lahat mengalokasikan anggaran sebesar Rp”81.664.705.276,25
Kode:4-02. Kegiatan yang di pertanyakan Pada Pos:
‎
‎1.Layanan Keuangan dan Kesejahteraan Dprd

‎2.Penyelengaraan admin keuangan

‎3.Penyediaan pakaian dinas,atribut

‎4.Pelaksanaan medical cek uf

‎Adanya dugaan ‎penggelembungan ‎Alokasi anggaran yang Fantastis Itu terkesan banyak kejanggalan, fiktif, atau digunakan untuk kepentingan oknum Pribadi yang menelan biaya puluhan miliaran rupiah patut dipertanyakan?

Seperti 4 Pos kegiatan:

Anggaran,Kesejataraan DPRD Rp25.773.139.577,00

Penyelengaraan admin Dprd Rp:24.503.139.577,00

Pakaian dan Atribut Dprd Rp1.110.000.000,00

Medical chek Up Rp160.000.000,00
‎Layanan Administrasi DPRD

“Kami minta langkah yang umumnya diambil oleh APH/Aparat Penegak Hukum, Telaah Laporan & Verifikasi Data: agar segera memeriksa kesesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan realisasi di lapangan.
‎
‎Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), Memanggil Pihak-pihak terkait (Kuasa Pengguna Anggaran, di lingkungan Sekretariat dprd,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lahat

Untuk dimintai klarifikasi,
‎Audit Investigatif: Melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara riil, ”

Transparansi anggaran adalah; keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang esensial untuk mempersempit ruang gerak penyimpangan dan korupsi

Mempermudah Pengawasan: Publik, media,dan lembaga independen dapat memantau aliran dana dan pelaksanaan anggaran belanja yang direalisasikan Mengurangi manipulasi: data keuangan yang terbuka membuat praktik mark-up(penggelembungan harga), alokasi ganda, atau pemindahan pos anggaran lebih mudah terdeteksi.*

Terpisah sekretariat dprd sampai saat ini belum memberi tangapannya ketika dihubungi lewat Watsapp
‎
Sebagai perhatian kita semua selaku rakyat untuk membuka Mata👀

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, penghasilan pimpinan DPRD menggunakan istilah uang representasi, bukan gaji pokok, dengan komponen utama sebagai berikut:

Uang Representasi: Rp2.100.000 per bulan (setara gaji pokok bupati/walikota).

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan (145% dari uang representasi).

Tunjangan Transportasi: Sekitar Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Perumahan: Sekitar Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan (bisa bervariasi sesuai peraturan kepala daerah/perbup).

Tunjangan Keluarga & Beras: Sekitar Rp509.000 per bulan (gabungan)
Uang Paket: Rp157.000 per bulan.

Ketua DPRD Kabupaten: Rp2.100.000
Wakil Ketua DPRD Kabupaten: Rp1.680.000 Anggota DPRD Kabupaten: Rp1.575.000
‎

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Pemkab Cirebon Subsidi Rp 15 Juta untuk Calon Pekerja ke Jepang
Pemkab Cirebon Perluas Pendidikan Kependudukan Lewat Sekolah Siaga
Gandeng FEB UI, Dinkes Kabupaten Cirebon Kembangkan Model CBHCHT untuk KTR
Bapperida Kabupaten Cirebon Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai
‎Ribuan Pedagang Rokok Lokal PERLOKI Datangi Kantor Gubernur Jatim, Keluhkan Intimidasi Satpol PP dan Bea Cukai
Gubernur Tidak Temui, Massa PERLOKI Lanjutkan Aksi ke Kanwil Bea Cukai Jatim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:13

Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:07

Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:04

Pemkab Cirebon Subsidi Rp 15 Juta untuk Calon Pekerja ke Jepang

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:02

Pemkab Cirebon Perluas Pendidikan Kependudukan Lewat Sekolah Siaga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:59

Gandeng FEB UI, Dinkes Kabupaten Cirebon Kembangkan Model CBHCHT untuk KTR

Berita Terbaru