Pedagang Kelapa Di Pasar Muka Meregang Nyawa Ditusuk Rekan Sesama Pedagang, Setelah Adu Mulut

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur//- Polres Cianjur Menangkap Tersangka penusukan pedagang kelapa di Pasar Muka Ramayana berinisial DAM berhasil ditangkap Polres Cianjur, pelaku merupakan sesama pedagang yang merupakan rekan sendiri,
Pelaku berhasil ditangkap usai bersembunyi dari kejaran polisi,” kata Alexander, Rabu ( 22/07/2026 )

Hingga pada saat adu mulut terjadi pelaku yang merupakan pedagang daging menusukan pisau dagingnya ke bagian perut sebelah kiri korban hingga korban mengalami sobekan 4cm keatas dan 4cm kepinggir sambil berlumuran darah.

Dari lokasi kejadian dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
“Satu bilah pisau sepanjang 20 sentimeter, pakaian korban, sepuluh butir obat golongan psikotropika dan satu unit ponsel milik tersangka,” Ungkapnya.

AKPB A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa pada saat kejadian pelaku langsung kabur dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit oleh ayahnya yang masi bekerja di area pasar muka ramayana Cianjur.

“Pada saat itu pelaku diduga sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras disertai obat keras jenis Camlet atau Aprazolam, ketika kita cek lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat alias melarikan diri yang akhirnya pelaku kita tangkap di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Babakan Karet Cianjur,”Ujar Kapolres

Pelaku sempat buron selama satu hari namun tim kita tetap bergegas untuk menangkap pelaku hingga akhirnya membuahkan hasil dan pelaku tertangkap dikediaman istrinya.

“Saat diperiksa Mapolres Cianjur, pelaku mengakui atas perbuatannya dan polisi amankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban,” Jelasnya.

Atas perbuatannya akhirnya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 458, 466, dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pernjara, “Pungkasnya.

( Try )

Berita Terkait

Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon
HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat
‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan
Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32

Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:51

HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:26

‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:18

Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:44

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Berita Terbaru