LOMBOK TENGAH – Sebuah penuntutan hak atas tanah Waris bernuansa sejarah mencuat di Desa Ganti, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Persoalan berpusat pada lahan yang kini berdiri bangunan Koperasi Merah Putih, yang dinyatakan sebagai tanah warisan leluhur milik keluarga Lalu Ali Wardana. Hal ini bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan sorotan atas akses pemenuhan hak yang dirasakan berat sebelah bagi warga biasa saat berhadapan dengan pihak yang memiliki akses kekuasaan.
Ali Wardana, ahli waris yang sah, kini terpaksa menghuni gubuk semi-permanen yang kondisinya memprihatinkan, persis di sisi bangunan koperasi yang berdiri kokoh di atas lahan tersebut. Bersama istri dan dua anaknya, ia seolah menjalani pengusiran yang tak dinyatakan secara terang-terangan.
“Klien kami hingga kini tetap tinggal di tempat yang tak layak huni, bersebelahan langsung bangunan itu. Rasa ketidakadilan ini sangat dalam, karena tanah ini adalah bagian sejarah dan identitas keluarga yang diwariskan turun-temurun,” ujar Lalu Herman, S.H., penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat (LBH Panglima), saat memberikan keterangan pers, Senin (5/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama rekan sesama pengacaranya, Agus Edi Satriawan, S.H., tim hukum menegaskan posisi klien mereka memiliki landasan yuridis yang kuat. Mereka mengemukakan bukti otentik berupa Pipilnya surat keterangan Ahli waris serta catatan pembayaran pajak tanah yang tercatat secara administratif sejak era kolonial Belanda, tepatnya tahun 1880-an.
“Tanah ini merupakan hak sah almarhum Mamik Almas, yang kemudian beralih secara hukum kepada ahli waris selanjutnya, Mamik Karte. Rantai kepemilikan ini didukung data fiskal yang berkesinambungan hingga kini, membuktikan status milik pribadi yang tak terbantahkan,” tegas Lalu Herman.
Pihak keluarga menilai pendirian bangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Oleh karena itu, mereka mendesak agar bangunan tersebut segera ditertibkan sesuai ketentuan, atau hak pengelolaan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah demi terciptanya kepastian hukum.
Hingga saat ini, persoalan ini belum masuk ke ranah pengadilan dan sepenuhnya masih dalam upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah serta klarifikasi fakta. Namun, langkah tersebut justru menemui jalan buntu di tingkat lokal. Keluarga ahli waris mengaku telah berulang kali melakukan pertemuan yang melibatkan Kepala Desa periode sebelumnya, Kepala Dusun, Camat, hingga Kapolsek setempat. Namun tak satu pun keputusan yang berpihak pada fakta yang ada.
“Kami telah menghadirkan bukti sah dan beradu argumen secara terbuka. Ironisnya, pihak yang menguasai lahan itu tak bisa menunjukkan selembar pun dokumen kepemilikan yang sah. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antarinstansi,” kritik Agus Edi Satriawan.
Tim hukum juga menyoroti adanya dinamika kepentingan yang melibatkan unsur TNI dan pemerintahan desa dalam penanganan persoalan ini. Ketidaktegasan aparatur dalam menegakkan aturan dinilai semakin memperpanjang penderitaan keluarga ahli waris, baik secara psikologis maupun ekonomi.
Mengingat kebuntuan di tingkat daerah dan adanya dugaan ketidakberpihakan struktural, Ali Wardana memutuskan membawa tuntutan hak ini ke ranah nasional. Melalui penasihat hukumnya, pihak keluarga secara resmi memohon perhatian dan intervensi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil sebagai wujud keyakinan atas amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pancasila.
“Kami tak mencari keributan, kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Jangan sampai warga kecil seperti klien kami dianggap mengada-ada atau bahkan dicap tidak waras, hanya karena berjuang mempertahankan hak asasi atas tanah peninggalan orang tuanya,” pungkas Lalu Herman.
Persoalan ini kini menjadi bahan renungan publik nasio













Komentar