Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news. id. ​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.

Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Sana

Berita Terkait

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas
Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande
Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji
DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor
Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Penuh Haru dan Prestasi, SMPN 2 Kapetakan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:56 WIB

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:51 WIB

Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:02 WIB

DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:27 WIB

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru