POLRES CIANJUR GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS TABRAK LARI YANG MENEWASKAN ADVOKAT

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, – Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi jalan masih gelap.

Berdasarkan pemeriksaan, TZ merupakan sopir yang biasa membawa sayur untuk didistribusikan ke luar daerah.
“Tersangka biasa mengangkut sayur dari Cipanas menuju ke Bandung,” jelas Alexander saat gelaran jumpa pers, Rabu,( 22 /04/2026 )

“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry,”

Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Polisi menetapkan pengemudi kendaraan tersebut, TZ (41), sebagai tersangka. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

“Pengemudi tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian,” katanya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras tim gabungan Satlantas dan Satreskrim yang harus menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.

“Awalnya kami hanya memiliki rekaman CCTV singkat sekitar 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai, yakni pick up berwarna hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri.

“Alhamdulillah dalam waktu enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian.

“Dari hasil tes, tidak ditemukan indikasi penggunaan minuman keras maupun obat-obatan. Penyebab utama diduga karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

( Try )

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru