Berita

Anggaran belanja Rp89,7 Miliar Diduga Tak Transparan, Dana Hibah Rp60 Miliar Lebih dipertanyakan” Kadin Disbun minta musnahkan Data

63
×

Anggaran belanja Rp89,7 Miliar Diduga Tak Transparan, Dana Hibah Rp60 Miliar Lebih dipertanyakan” Kadin Disbun minta musnahkan Data

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS.ID
JAKARTA || Ketua LBH KA LAW FIRM meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah Sumatra Selatan agar turun Audit pengunaan anggaran belanja di lingkungan Pemkab Lahat pada dinas perkebunan menggunakan APBD TA.2025

Anggaran belanja mencapai puluhan milyar ini tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan dan rinciannya harus jelas dalam merealisasikan. Publik berhak tahu, uang puluhan miliar itu mengalir ke mana, untuk siapa, dan dibelanjakan apa-apa saja “tegasnya,(15 April 2026)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

terkait adanya dugaan mengara pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), temuan ini harus ditindaklanjuti oleh pihak APH dan harus diberi pelajaran kepada Oknum-oknum yang tidak bertangungjawab dalam mengelola uang negara.

Berdasarkan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi ( khususnya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK), Aparat Penegak Hukum APH yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) untuk melakukan Audit penyelidikan, serta pandalaman atas hasil temuan ini.

Ketua LAW FIRM, KA berharap segera APH melakukan audit Pengelolaan anggaran belanja yang jumlahnya total mencapai Rp 89.751.219.532,3 Milyar Itu, belanja hibah Rp 60,2 milyar lebih, belanja pengadan kendaraan dinas oprasional lapangan Rp 472 juta serta bantuan hibah dari dinas perkebunan provinsi Sumatera Selatan Rp 41 juta (2 unit kendaraan roda dua) hasil temuan BPK tahun 2023, kita juga minta APH untuk melakukan pengecekan fisik terhadap jumlah aset di dinas perkebunan. Sejumlah anggaran belanja kegiatan dinilai banyak kejangalan??

Adapun rincian kegiatan nya sebagai berikut:

1•Kegiatan adminstrasi perangkat daerah Rp4.524.679,569 M Rp3.494.510,881 M
(77,23) perse

2.Kegiatan adminstrasi umum perangkat daerah
Rp2.094.425,996 M, Rp1.341.014,326 M
(64,03) persen

3•Pengadaan barang daerah
Rp661.406.745 juta,
Rp177.934,000 juta
(26,9) persen

Berita sebelumnya sudah tayang di media online Senin,13 April 2026 kepala disbun, Vivi Anggreani, S,STP.,M Si. minta tolong salah satu utusannya menemui wartawan media Journalnews.id terkait pemberitaan yang sudah tayang minta di texdont,

Disampaikan Nya”
tolong berita klu biso minta dihapus datanya di musnahkan. Gara-gara Pemberitaan kamu itu, kepala dinas dapat surat langsung dipangil bupati.

“Adanya isu tersebut minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Persoalan ini semakin jelas dalam penggunaan anggaran belanja capai puluhan milyaran Kadis Perkebunan tidak terbuka dan Transparan itu minta Copot “(Fr.as)

𝙱𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚋𝚞𝚗𝚐

𝙱𝚎𝚛𝚒𝚝𝚊 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚝𝚊𝚢𝚊𝚗𝚐
‎JOURNALNEWS.ID
‎Sumsel // Lahat
‎Pengelolaan anggaran di Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Nilai belanja yang mencapai Rp89,7 miliar dari APBD Tahun 2025 dinilai tidak hanya fantastis, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

‎Sorotan paling kuat tertuju pada belanja hibah yang menembus Rp60,2 miliar, belanja kendaraan dinas Oprasional lapangan Rp472 juta angka yang mendominasi total anggaran dan kini diduga menjadi titik rawan penyimpangan.

‎Ketua LBH KA LAW FIRM sekaligus Pimpinan Media Group KA SH, menilai besarnya alokasi tersebut tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik.

‎”Anggaran sebesar ini tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan rinci. Publik berhak tahu, uang puluhan miliar itu mengalir ke mana dan untuk siapa,” tegasnya, (Jumat,10 April 2026).

‎Adapun rincian anggaran yang disorot meliputi:

‎Belanja barang dan jasa: Rp23,7 miliar

‎Belanja hibah: Rp60,2 miliar

‎Belanja modal peralatan dan mesin: Rp830 juta

‎Belanja gedung dan bangunan: Rp206 juta


‎Total keseluruhan mencapai Rp89,75 miliar.

‎Menurut KA, SH, pola penyaluran dana hibah yang terkesan tertutup menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.

‎”Jika benar penyalurannya tidak transparan, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bisa masuk ke ranah penyimpangan anggaran, ” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

‎Lebih jauh, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

‎Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan dugaan minimnya keterbukaan, desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
‎Kami mendesak APH di Sumatera Selatan untuk tidak tinggal diam. Audit menyeluruh harus segera dilakukan, khususnya terhadap dana hibah tahun 2024–2025,” tegasnya.

“‎Isu ini kini menjadi perhatian publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah akan semakin terkikis. ”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), anggaran Kepala Dinas, yang merupakan bagian dari Badan Publik yang menggunakan APBD/APBN, wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kamis,(02 April 2026) langsung minta tangapan mengkonfirmasi kepala dinas perkebunan Lahat Vivi Anggraini, S.STP..terkait anggaran belanja tersebut dgn jwbn singkat Seoala-olah tidak mau tau atau pura-pura tidak tau!

“Terimakasih infonya yo.

Redaksi media ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait dan membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi untuk kepentingan asupan publik.*(Fr.as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *