Pamekasan, – Dugaan bisnis kemiskinan pada program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako, yang saat ini terjadi di Desa Toket kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,masuk dalam proses Pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Jawa Timur,oleh Markas Wilayah ( Mawil) Lembaga Komonitas Pengawas Korupsi ( LKPK) Kabupaten Pamekasan,hari ini kamis ( 10/03/2022 ).
Kepala Mawil LKPK Kabupaten Pamekasan Klino Febri membenarakan bahwa kasus dugaan penyimpangan penyaluran BPNT di Desa Toket sudah resmi masuk pelaporan,paslnya pihaknya sangat menyesalkan atas dugaan terjadinya bisnis kemiskinan pada program BPNT tersebut. Dikatakan dia, yang semestinya bantuan yang di terima sebesar Rp.600.000 bisa dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan sehari hari,namun pada kenyataannya sebagian warga Desa Ranperang Laok yang di berikan kepada KPM berupa paket sembako.
“Benar mas LKPK Pamekasan sudah resmi melaporkan hal tersebut,saya sangat mengecam keras atas apa yang dilakukan oknom yang tidak bertanggung jawab hanya memanfaaat bantuan orang miskin, karena dalam penyaluran BPNT yang seharusnya direalisasi pihak Pos dengan penyaluran uang tunai sebesar Rp.600.000,00,- justru ,malah KPM hanya diberikan Paket sembako dengan jumlah Rp.400.000,- ,dan Rp.200.000,- diberikan kepada KPM,ini sangat jelas sudha tidak sesuai dengan juknis yang ada,”ujar Febri (sapaan akrabnya) dengan rasa kesal.
Febri lebih lanjut menerangkan,” bahwa program bantuan nontunai tersebut bisa mengoptimalkan kebutuhan KPM entah dia mau membeli beras yang bermerk atau beras hasil gilingan biasa di warung tertentu. Itu karena semua kebutuhan diambilkan dari potensi KPM setempat, bukan dimonopoli satu supplier tertentu,”terangnya.
Selanjutnya Kepala Mawil LKPK Pamekasan menjelasakan,”Langkah yang kami ambil itu sudah hasil koordinasi dengan pimpinan Pusat LKPK untuk secapatnya mengambil langkah kepelaporan secara resmi,terkait penyaluran BPNT di Desa Toket tersebut,dengan bukti – bukti yang kami kantongan,yang mana diduga tidak sesuai dengam juknis yang ada,sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Penanganaan fakir Miskin No.29/6/SK/HK.01/2/2022,tentang petunjuk tekhnis percepatan Penyaluran bantuan program sembako periode januari,februari,dan maret tahun 2022,”tutupnya.(ahd)