Lhoksukon//Terdakwa AR setelah terbukti melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan anak terhadap keponakannya sendiri di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh Utara, membacakan Tuntutan Pidana tehadap Terdakwa AR yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dituntut 200 Bulan penjara di kurang selama terdakwa menjalani penahanan, Selasa 16 Februari 2022.
KAJARI Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman SH, menjelaskan kronologis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa AR.
” Terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 wib, hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, dan pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib telah melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak terhadap keponakannya sendiri yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara”.
“Bahwa terdakwa Abdul Rahman bin Muhammad adalah paman dari saksi korban anak Nazira Maulisa Binti Abdul Wahab karena terdakwa menikah dgn adik kandung ayah saksi korban anak tersebut”.
” Dan terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada hari Minggu tgl 11 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib disaat saksi korban anak sedang berada dirumah sendirian dan saat itu terdakwa datang sendirian kerumah saksi korban anak”, tuturnya.
” Hingga Kejadian tersebut diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 s.d 14 Minggu”, tutupnya.
maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan sudah sampai pada titik sangat mengkhawatirkan. Kasus pelecehan sering kita jumpai di lingkungan terdekat mulai dari cat calling, menyentuh bagian tubuh tanpa izin, sampai yang terberat dalam bentuk pemerkosaan.
Sudah saatnya pemerintah Daerah khususnya Aceh Utara mengoptimalisasi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Dalam mengatasi segala permasalahan kekerasan seksual, korban selayaknya mendapat perhatian utama untuk dilindungi dan pelaku diadili seadil-adilnya.
Optimalisasi ini bisa berangkat dari tingkat desa, melalui pembentukan lembaga Pegiat Perempuan Desa yang bisa menjadi wadah pengaduan, sosialisasi pendidikan seks usia dini, ataupun penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat desa menjadi tahu kemana harus melapor dan bisa mendapatkan bimbingan dan arahan terhadap kasus yang dihadapi, sebelum menempuh jalur hukum.
Laporan : Sayful Tanlus