ACEH UTARA//Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Utara sukses Laksanakan kegiatan dialog interaktif Jaksa menyapa yang disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe dengan tema “Restoratif Justice(Keadilan Retoratif),Kamis,10Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman SH.mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang mana menjelaskan tentang bagaiman Proses pelaksanaan Restoratif Justice serta Tindak Pidana apa saja yang dapat dilakukan Restoratif Justice itu sendiri,Ungkap nya.
“Restoratif Justice ini merupakan salah satu Program dari Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai suatu solusi kebijakan dalam rangka pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”.
Arif Kadarman menjelaskan Retoratif Justice merupakan perkara tindak pidana dengan lebih mengedepankan keadilan dan ke seimbangan kepentingan pelaku dan korban,Ujar nya.
“Restoratif Justice itu sendiri adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam kewenangan penuntutan dan pembaharuan hukum pidana”Tutup Arif.
Laporan: Sayful Tanlus