Journal News.id_Keerom// Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP didampingi Wakil Bupati Drs.Wahfir Kosasih, SH, MH menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 Selasa (24/1/23) bertempat di Halaman Kantor Bupati Keerom.
Penyerahan SK PPPK diberikan secara simbolis oleh Bupati Piter Gusbager kepada 111 orang perwakilan guru PPPK yang turut disaksikan Sekretaris Daerah Trisiswanda Indra N, S.PT, para asisten Setda Keerom, Kadis Pendidikan Stenly Moningka, BKPSDM dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Bupati Piter mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom pertama kalinya mengangkat formasi PPPK sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang ASN
”Pengangkatan formasi PPPK merupakan komitmen pemerintahan Piter Wahfir dalam rangka memecahkan persoalan pelayanan publik dan kebutuhan kepegawaian lebih khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan dasar,” jelasnya.
Kendati demikian, orang nomor 1 di Kabupaten Keerom tersebut juga menegaskan bahwa sepanjang kepemimpinannya perekrutan ASN bebas dari pungutan liar.
“Seluruh penerimaan ASN, Pimpinan SKPD termasuk penerimaan formasi PPPK seluruhnya diawasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Keerom, sehingga tidak ada celah sedikitpun bagi makelar untuk memunggut keuntungan dari bapak/Ibu sekalian sebagai bentuk komitmen menghadirkan pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Lebih lanjut dia berpesan kepada tenaga guru untuk bekerja dengan hati, bertanggung jawab dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.
“Profesi Guru merupakan pekerjaan mulia, maka bekerjalah sungguh-sunguh melayani masyarakat, jangan sia-siakan kepercayaan pemerintah karena masyarakat mendambakan pelayanan pendidikan terbaik dari bapak/ibu sebagai agen perubahan,” tutupnya.
(@mrizul)