Daerah

Dua Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Pamekasan

81
×

Dua Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,- Terus bergulirnya proses laporan atas dugaan penipuan yang mana terlapor sekaligus Korban dugaan penipuan Bapak Busiri seorang warga Dusun Taman Desa Larangan Tokol,Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa timur,dengan sigap Pihak penyidik Polres Pamekasan sudah masuk pemanggilan para saksi hari ini sabtu (11/02/2022) pada jam 09.00 wib.

Dari awal pemberitaan dijelaskan bahwa dalam surat bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/62/I/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur,pelapor Busiri telah resmi melaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan pasal yang tertera di surat bukti lapor yaitu,pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, yang telah dilakukan terlapor atas nama Agus Iriyanto yang beralamat Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Busiri (46) sebagai pelapor kepada awak media menjelasakan saat keluar dari ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, bahwa dirinya bersama saksi memenuhi panggilan pihak Polres Pamekasan sesuai dengan surat panggilan Nomor :B/238/I/2022/Satreskrim.

“Benar mas hari ini sy sebagai pelapor mendampingi dua saksi yg sdh dipanggil pihak penyidik,”jelasnya.

Saksi pertama yang memenuhi panggilan Bapak Syarif (49) seorang Perangkat Desa Panglegur ( Pamong Dusun Pandan) menjelasakan bahwa ada beberapa pertanyanya yang ditujukan pada dirinya terkait atas dugaan penipuan yang telah dilakukan terlapor Agus.

“Alhamdulillah mas saya sebagai saksi terlapor sudah menjawab apa yang sudah ditanyakan pihak penyidik Polres Pamekasan,sesuai awal kejadian jadi sy berceriti sesuai apa yg sudah terjadi tidak mengurangi dan juga tidak menambahi,”ceritanya.

Saksi kedua Ibu Atikoh Bin Yasin Imbron ( 42) yang juga sekaligus korban, kepada media Journal Nesw.id menerangkan,bahwa dirinya memang sudah menjawab atas pertanyaan penyidik.

“Saya selaku saksi sudah memenuhi panggilan pihak penyidik,dan beberapa pertanyaan diantaranya,mempertanyakan kebenaran kejadian yang dilakukan terlapor,saya juga ditanya rugi tidak atas kejadian ini,saya jawab sangat rugi sekali pak soalnya itu emas dari hasil jerih payah saya bersama suami,untuk tabungan masa depan anak saya,”terangnya.

Ibu Atikoh juga berharap agar setelah pemanggilan para saksi pihak terlapor untuk segera dipanggil,dan segera doproses.

“Saya berharap kepada pihak penyidik Polres Pamekasan agar segera dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor,supaya segera diproses sesuai dengan perbuatannya,karena masalah ini sudah cukup lama sekali saya hanya diberi janji – janji yang tidak ada penyelesaian,”harapnya.

Melalui pesan WattsApp selaku penyidik Aiptu Moh.Jonne Darmawan membenarkan atas pemanggilan para saksi.

“Benar mas saksi sudah kami panggil dan sudah menjawab semua pertanyaan yang kami tanyakan,sebagai bahan kami untuk dilakukan proses selanjutnya.”terangnya melalui WattsApp.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *