Daerah

Aparatur Desa Grogol dampingi penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kapetakan sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis pada para pedagang

76
×

Aparatur Desa Grogol dampingi penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kapetakan sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis pada para pedagang

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //Cirebon, – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah untuk menarget 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, membuat penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama ( KUA) kecamatan kapetakan tak bosan melaksanakan sosialiasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

Seperti yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kapetakan Ustadz Abdul Rohman, Sy. Melakukan kegiatan sosialisasi ke pedagang bubur kacang di desa grogol dengan kolaborasi Aparatur Desa Grogol MUSA tampak pedagang bubur kacang tak menolak ajakan untuk membuat Sertifikasi Halal Gratis. Juma’ (28/07/2023) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Ustadz Abdul Rohman mengatakan” Kegiatan sosialisasi terhadap para pedagang desa Grogol dan sekitarnya ini merupakan aksi nyata kita untuk mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil agar mau mendaftarkan produk olahan makanan jajananya untuk di Sertifikasi Halal gratis,” Ujarnya kepada wartawan

Lebih lanjutnya, Rohman menyampaikan” Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ( SEHATI) dari bulan Januari 2023, jadi ini harus benar – benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil. SEHATI ini kita sosialiasikan agar masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil supaya bisa mengajukan Sehati bagi produk olahan makananya dengan mekanisme Sertifikasi halal produk jajananya. Ada pun untuk persyaratanya SEHATI masyarakat dapat mendaftarkan melalui laman sehati.halal.go.id. atau bisa hubungi kami ke nomor HP kami : 083 824 758 285 , agar bisa mengantongi sertifikasi halal.

Untuk syaratnya dapat mengisi formulir, photo copy KTP, Tempat usaha,keterangan dokumen photo makanan/jajanan, dan secara tertulis lengkap dengan bahan-bahan makanan tersebut,” Tutur Ustadz Abdul Rohman, Sy.

“Program SEHATI ini dibuka sejak bulan Januari 2023 hingga 2024 mendatang, karena semua produk olahan makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Adapun Otoritas lembaga yang mengeluarkan ” Hak Halal ” Itu tidak lagi Majelis Ulama Indonesia ( MUI), tapi di Bawah Kementrian Agama ( Kemanag), Pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Bubur Kacang Desa Grogol mengaku senang dan akan mendaftarkan produk makanan olahanya untuk di sertifikasi, semoga dengan adanya sertifikasi program dari Kementrian Agama ini dapat membawa manfaat dan berkah kedepanya” Ucap idi pedagang bubur kacang didampingi musa aparatur desa grogol

 

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *