JOURNAL NEWS // – Klinik Pratama Lapas Indramayu terima surat perpanjangan ijin operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Selasa (20/06). Surat perpanjangan ijin operasional tersebut diterima oleh Kepala Lapas Indramayu.
Ijin perpanjangan operasional ini diterbitkan menyusul telah dilakukannya visitasi penilaian kelayakan standar operasional klinik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.
Pada visitasi yang dilakukan, tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu melakukan pengecekan kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di Klinik Pratama Lapas Indramayu. Beberapa diantaranya adalah ruang penyimpanan obat, ruang pelayanan konsultasi kesehatan, kelengkapan peralatan medis, dan standar prosedur yang menjadi acuan dalam pelayanan medis.
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat memberikan apresiasi atas terbitnya ijin perpanjangan operasional Klinik Pratama Lapas Indramayu.
“Terima kasih kepada Pemda Kabupaten Indramayu, dalam hal ini kepada Dinas Kesehatan atas terbitnya perpanjangan ini. Ini semua demi peningkatan pelayanan prima yang kami berikan untuk warga binaan di Lapas Indramayu,” ujar Beni.
Lebih lanjut, Beni berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna memberikan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan dalam bidang kesehatan secara maksimal.