Daerah

Bupati Cirebon lantik 468 Pajabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Cirebon

113
×

Bupati Cirebon lantik 468 Pajabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Cirebon

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id.CIREBON, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag melantik dan mengambil sumpah 468 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pelantikan sendiri dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (7/6/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari 468 pejabat yang dilantik, diantaranya perpindahan jabatan fungsional sebanyak 80 orang, penempatan pertama kali jabatan fungsional untuk guru sebanyak 212 orang, jabatan fungsional dinas 28 orang, kepala sekolah TK 4 orang, kepala SD 125 orang dan kepala SMP 19 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Imron mengatakan bahwa paradigma pendidikan saat ini menawarkan begitu banyak program, utamanya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bisa diikuti oleh para guru, diantaranya program sekolah penggerak.

Menurut Imron, menjadi pengajar praktik bagi guru penggerak, bertujuan untuk menciptakan profil pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, berkebhinekaan global, bergotong royong dan kreatif.

“Hingga saat ini, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat kompleks. Karena guru sebagai garda terdepan dan dituntut agar mampu menjadi agen perubahan bagi ekosistem di lingkungan sekolah,” ujar Imron.

Imron meminta kepada para kepala sekolah, harus mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi (manajerial dan akademik), evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta sosial.

“Saya meminta, agar kepala sekolah beradaptasi dengan tempat tugas yang baru, pelajari lingkungan sekitar, buat langkah-langkah perubahan yang nyata menuju ke arah yang lebih baik, bersiap untuk keluar dari zona nyaman,” lanjut Imron.

“Menjadi kepala sekolah, mempunyai tanggungjawab penuh sebagai pemimpin di bidang pembelajaran, pengembangan kurikulum, administrasi staf dan kesiswaan, hubungan masyarakat, serta yang paling mendasar adalah menjadi tauladan dalam pembentukan karakter siswa di lingkungan sekolah masing -masing,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Imron, kepala sekolah juga dituntut untuk memastikan usia anak di lingkungan sekolah. Selain itu, kepala sekolah juga dituntut agar bisa terfasilitasi pendidikannya untuk dapat meningkatkan angka harapan sekolah dan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Cirebon.

“Banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah saat ini, diantaranya bagaimana mendorong guru di Kabupaten Cirebon ini untuk terus meningkatkan kompetensi dirinya. Yang nantinya, akan banyak berdampak pada lingkungan belajar di sekolah, baik itu dengan rekan sejawat sesama guru, dengan pimpinan kepala sekolah dan tentunya berdampak pula pada kualitas siswa yang kita didik,” sambung Imron.

Ia berharap, pejabat yang telah dilantik dan diberikan amanah sebagai pejabat fungsional kepala sekolah, pengawas sekolah dan jabatan fungsional lainnya, bisa dilaksanakan dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Terutama, bagi pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Pergunakan waktu dan kesempatan yang ada, untuk memberikan pelayanan pendidikan sebaik mungkin kepada masyarakat dan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.

Laporan:Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *