Journalnews.id _ Dua Kantor Organisasi Perangkat Daerah {OPD} di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK}, Kamis-{25 Mei 2023},
Kedua OPD yang dimaksud adalah Dinas Inspektorat dan Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu {DPM-PTSP} Kabupaten Musi Rawas.
Tidak sedikit ada yang menduga-duga kedatangan KPK ke kedua OPD tersebut terkait masalah hukum.Terlebih lagi ada empat orang anggota KPK yang turun, namun tidak ada satupun yang bersedia memberikan keterangan Pers., Dari pantauan dilapangan kegiatan itu berlangsung kurang lebih 4 Jam. Tampak 4 orang KPK itu keluar dari kantor Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.,
Akan tetapi saat ditanya terkait apa tujuan dari kedatangannya kedua OPD tersebut, tidak seorangpun yang memberikan penjelasan. ” Maaf bapak tidak bisa Sudah mau jalan”, ungkap salah satu rombongan KPK.
Sementara Kepala Inspektorat Mura David Pulung, mengarahkan awak media untuk mengikuti KPK ke Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mura” Keperizinan Saja.” katanya.
Sebelum ke DPMPTSP anggota KPK kembali menaiki kendaraan menuju Mall Pelayanan Publik {MPP} Kabupaten Mura, dan saat sampai lokasi langsung melakukan pengambilan foto disetiap ruangan yang ada pada MPP.
Setelah itu juga, rombongan KPK kembali lagi ke Kantor DPM-PTSP. Lebih kurang sekitar 3 jam berada dalam, rombongan KPK itu keluar dan meninggalkan kantor DPMPTSP.
Namun, Lagi-lagi pertanyaan sejumlah wartawan terkait agenda kunjungan tersebut, tetap saja tidak ada satupun dari mereka yang bersedia memberikan penjelasan pers
Sedangkan Plt Kepala DPMPTSP Mura Sunardin, mengungkapkan bahwa kedatangan anggota KPK itu tidak terkait dengan masalah hukum yang terjadi. Namun sebaliknya kunjungan KPK RI tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang gratifikasi.
kedatangan KPK RI itu hanya sekedar mensosialisasikan tentang dan jenis-jenis gratifikasi.
” Tidak apa-apa ini hanya sosialisasi. Tidak ada juga penindakan. Mereka memberitahu kepada kita tentang jenis-jenis gratifikasi, tinggal ketika sudah dijelaskan diharapkan tidak terjadi di Mura” , kata Plt Kepala DPMPTSP Mura Sunardin,
Menurutnya, DPMPTSP ini merupakan pelayanan publik. Sehingga menjadi tolak ukur karena di DPMPTSP ada MPP. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke masyarakat.
” Jadi setelah disampaikan oleh KPK RI kita clear dan sudah mengetahui hal itu, Mereka datang ke sini bukan untuk mencari mencari kesalahan atau penindakan. Akan tetapi, untuk sosialisasi sesuai tugas mereka untuk pencegahan dari gratifikasi”,tukasnya.(Red)