SLAWI — Gelombang aspirasi menggelora dari warga Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Setelah hampir satu setengah tahun kepemimpinan desa diampu oleh Pejabat Sementara (Plt) pascamasalah hukum yang menjerat kepala desa nonaktif, puluhan warga setempat kini bersuara lantang mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Warga menilai masa transisi yang berlarut-larut berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis terkait pembangunan desa, efektivitas anggaran, hingga optimalisasi pelayanan publik yang membutuhkan legitimasi penuh dari seorang kepala desa definitif.
Meski melayangkan tuntutan, warga Kalijambu tidak menutup mata atas dedikasi pengabdian kepemimpinan saat ini. Warga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sosok Plt Kepala Desa Kalijambu yang telah bekerja keras menjaga roda pemerintahan, kondusivitas, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan stabil selama masa-masa sulit pascakasus hukum pejabat lama.
Namun, keberlanjutan tata kelola pemerintahan tetap harus mengacu pada koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal terkait Pemerintahan Desa, penunjukan Penjabat (Pj) atau Plt sifatnya hanyalah sementara. Apabila kepala desa definitif berhenti atau diberhentikan sementara sedangkan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, pemerintah daerah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memfasilitasi dan menyelenggarakan mekanisme PAW.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja dan dedikasi Bapak Plt yang sudah bekerja maksimal memimpin desa kami di masa transisi ini. Namun secara aturan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan mengambang terlalu lama. Aturan hukum sudah jelas mengatur bahwa jika sisa masa jabatan masih panjang, harus segera dibentuk panitia PAW demi kepastian hukum dan legitimasi pembangunan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kalijambu.
Masyarakat Desa Kalijambu berharap Pemkab Tegal dan Dispermades dapat segera turun tangan memberikan kepastian jadwal serta memfasilitasi pembentukan panitia PAW dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai vital agar iklim pemerintahan di Desa Kalijambu kembali kondusif, definitif, serta memiliki arah pembangunan yang jelas dan berkepastian hukum demi kesejahteraan seluruh warga.
pewarta : sifa nur aziz













Komentar