SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/10/2026). Aksi ini bukan sekadar gerakan jalanan, melainkan perlawanan akademik terhadap dugaan pembiaran sistematis praktik peleburan emas ilegal yang diduga telah menjelma menjadi benteng mafia dan kejahatan perpajakan di Kabupaten Bangkalan.
APMP Jatim membongkar fakta yang mengejutkan publik: Toko Emas Sampoerna di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diduga kuat telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari 10 tahun tanpa menyetor pajak kepada negara. Aktivitas industri peleburan yang mempekerjakan puluhan orang ini terafiliasi dengan oligarki lokal berinisial A.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah Tindak Pidana Ekonomi Terorganisir. Negara dirampok secara sistematis di depan mata aparat penegak hukum. Pajak yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk pembangunan, justru menguap untuk memperkaya jaringan mafia,” tegas Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma.
Tiga Analisa Kritis APMP Jatim:
1. Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Fiskal
Satu dekade beroperasi tanpa pajak adalah bentuk pembangkangan dan perampokan kedaulatan ekonomi negara yang tidak dapat ditoleransi.
1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Akumulasi keuntungan dari perdagangan emas tanpa legalitas dan penggelapan pajak yang dikonversi menjadi aset pribadi, memenuhi unsur UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
1. Ujian Integritas Kapolda Jatim yang Baru
Kasus Toko Emas Sampoerna menjadi ujian pertama bagi pimpinan Polda Jatim yang baru. Publik akan menilai: apakah hukum ditegakkan secara konsisten, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan?
Hasil Audiensi & Catatan Kritis
Usai aksi, perwakilan APMP Jatim beraudiensi dengan Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim. Beliau menyampaikan perkara ini murni ditangani Polda Jatim dan sudah masuk tahap penyelidikan. Tiga sampel emas telah diserahkan pihak toko dan sedang diuji di laboratorium Yogyakarta, dengan hasil diharapkan keluar dalam 1–2 minggu ke depan.
Namun, APMP Jatim menyoroti frasa “diserahkan, bukan disita”.
“Ini celah prosedural yang berbahaya. Jika diserahkan sukarela, tentu yang diberikan adalah yang terbaik. Yang palsu dan berkadar rendah pasti disembunyikan. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara,” kritik Acek.
Tiga Tuntutan APMP Jatim:
1. Tetapkan dan tangkap pemilik toko inisial S serta aktor utama peleburan inisial A sebagai tersangka.
2. Jerat dengan pasal berlapis UU Perpajakan dan TPPU; lakukan penelusuran aset, blokir rekening, dan miskinkan pelaku.
3. Usut tuntas dugaan perlindungan oknum aparat yang membuat bisnis haram ini kebal hukum selama 10 tahun.
APMP Jatim menyatakan siaga satu dan akan menggelar aksi maraton setiap hari Kamis sepanjang Oktober di Mapolda Jatim.
“Jika Polda Jatim melempem, kami akan turun ke Mabes Polri Jakarta dan menuntut Kapolri mencopot pejabat yang tidak mampu menuntaskan kejahatan bernilai miliaran ini,” tegas Acek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna. Redaksi membuka ruang hak jawab.(ahd)








Komentar