Anggota BPD Bangun Rumah Diduga Serobot Jalan Desa, Masyarakat Desak Tegas

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Tokoh masyarakat Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyampaikan keberatan atas pembangunan rumah yang diduga mengambil ruang tanah jalan raya. Pembangunan tersebut dilakukan oleh seorang warga yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, berlokasi di Dusun Jelinan, RT 02/RW 01, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,minggu (04/10/2026).
‎
‎Saat dihubungi, Kepala Desa Payudan Daleman tidak berada di kediamannya. Melalui sambungan telepon, suami Kepala Desa yang juga mantan Kepala Desa setempat menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada warga tersebut, namun teguran itu tidak diindahkan.
‎
‎”Selanjutnya, kami akan memanggil secara resmi dan melaksanakan musyawarah yang melibatkan Bapak Camat, Kapolsek, Komandan Koramil, serta para tokoh masyarakat. Jadwal pelaksanaannya masih menunggu kepastian dari pihak Kecamatan,” ujarnya.
‎
‎H. Rofiqi, salah satu tokoh masyarakat yang mewakili suara warga, menegaskan bahwa pembangunan rumah wajib memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
‎
‎”Sebelum membangun, harus dipastikan terlebih dahulu tidak mengganggu fasilitas umum. Hal ini sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan,” tegas H. Rofiqi.
‎
‎Ia merujuk sejumlah dasar hukum yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, antara lain:
‎
· ‎Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 27 & 63 — Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, termasuk jalan desa
· ‎Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Jalan desa merupakan aset milik desa untuk kepentingan umum
· ‎Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Pasal 38 — Ruang milik jalan wajib bebas dari segala bangunan
‎
‎H. Rofiqi juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib menjalankan Peraturan Desa yang berlaku, yang pada umumnya mengatur sanksi berupa teguran tertulis, peringatan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan.
‎
‎”Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga akses jalan tetap aman, luas, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas H. Rofiqi.( ahd)
‎

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP
Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS
Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut
Kawal Pilkades Serentak di 34 Desa, Polres Pekalongan Terima Asistensi Pengamanan dari Biroops Polda Jateng
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda Terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:44

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38

SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:59

Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS

Berita Terbaru