CIANJUR,- https//journalnews.id
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah pemerintah desa. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Hotel Horison Tulip Puncak, Cipanas, Cianjur, pada Senin, 28 September 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memetakan kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung dari tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Riki, menjelaskan bahwa pada tahap ini pihaknya melibatkan lima desa di wilayah Cianjur, yakni Desa Sukarama, Sukajaya, Sukanagalih, Cibokor, dan Cikondang.
”Pada hari ini Imigrasi Kabupaten Cianjur mengumpulkan lima desa untuk mencari kantong-kantong TKI. Makanya kita bentuk desa binaan sesuai dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” ujar Riki.
Kelima desa tersebut telah resmi dikukuhkan sebagai desa binaan. Dalam acara tersebut, Kantor Imigrasi Cianjur turut menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur serta BP3MI Jawa Barat untuk memberikan pemahaman komprehensif.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, tokoh masyarakat, kepala desa/lurah, hingga camat. Fokus utama materi yang disampaikan adalah langkah-langkah deteksi dini dan mitigasi jika terjadi kasus yang mengindikasikan adanya TPPO.
Melalui program desa binaan ini, pihak imigrasi sangat mengharapkan agar upaya pencegahan dapat dimaksimalkan langsung dari desa. Pemerintah desa dinilai memiliki kedekatan emosional dan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi warganya.
”Dengan begitu, desa bisa memberikan edukasi agar masyarakat lebih paham siapa yang harus dihubungi ketika ada calo atau pihak yang ingin merekrut tenaga kerja secara tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Kepala Imigrasi Dr. Riky Afrimon.
Muklis M.













Komentar