Daerah

Komitmen Tegakan Perda Miras, Hari Ini Bupati Keerom Lakukan Pemusnahan Ratusan Botol Miras Tak Berizin

3182
×

Komitmen Tegakan Perda Miras, Hari Ini Bupati Keerom Lakukan Pemusnahan Ratusan Botol Miras Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

ournal News.id // Pemerintah Kabupaten Keerom terus berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol atau minuman keras dalam rangka mewujudkan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.

Hal ini dibuktikan oleh Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP saat memimpin secara langsung pemusnahan 600 botol miras tak berizin bersama dengan Dandim 1701/JYP Letkol.Inf. Hendri Widodo, Selasa (19/3/24) bertempat di Koramil Arso, Jl. Transpapua, Arso Kota. Turut hadir Pabung Arso Letkol Inf. Suwito, Koramil Arso Mayor Inf. Sardiyana dan Sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Keerom

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apresiasi diberikan Bupati Keerom Piter Gusbager pada Jajaran TNI/Polri dan semua pihak atas kerjasamanya dalam menegakan Perda No.5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Keerom dan Instruksi Bupati Keerom No. 188.5/421/BUP Tahun 2022.

“Saya sebagai Pimpinan Daerah hari ini menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah ini agar bebas dari minuman beralkohol,” sebutnya.

Dikatakan Bupati bahwa miras berdampak buruk pada masyarakat, sehingga dirinya menyatakan perang terhadap peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

“Segala jenis minuman beralkohol baik yang berizin maupun tidak berizin, baik lokal dan miras yang diproduksi secara resmi itu ada aturan mainnya, jadi di harapkan tidak ada pihak manapun diberikan ruang untuk memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi diluar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu Dandim 1701/JYP pada awak media menyebutkan bahwa terjaringnya sebanyak 600 botol miras merek D’Arak Original Bali dalam 3 kotak peti ini berdasarkan laporan salah satu warga saat melakukan swiping rutin resmi di Pos KM 31 Arso Sanggaria.

“Atas laporan dari masyarakat Kampung Yuwanain terkait barang mencurigakan yang dipesannya yang tidak sesuai pesanan, namun ketika dibuka ternyata isinya adalah minuman keras. Karena takut bukan barang yang dipesannya akhirnya yang bersangkutan membawa barang itu ke Koramil Arso untuk diamankan,” bebernya.

Untuk itu Dandim 1701/JYP itu menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memberantas peredaran miras di wilayah ini
seperti harapan pemerintah daerah Kabupaten Keerom,” pungkasnya.
(@mrizul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *